Foto: Ilustrasi net/ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Hari “Right to Know” (Hak untuk Tahu) se-Dunia yang jatuh pada tanggal 28 September lalu, menjadi refleksi buruknya pelayanan informasi di Kota Banjar. Karena, sejak disyahkannya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai agenda penting reformasi birokrasi, ternyata belum membawa angin segar bagi kemajuan signifikan dalam pelayanan informasi.
Pernyataan sikap itu disampaikan Ketua Umum Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Banjar, Sirojul Muntaha, kepada Koran HR, Rabu, (28/09/2017) lalu, bahwa pelayanan informasi sebagai wujud transparansi belum sepenuhnya di jalankan oleh badan publik di lingkungan Pemerintahan Kota Banjar. Padahal, masyarakat berhak mendapatkan informasi, transparansi, dan perbaikan layanan publik.
“Masyarakat memiliki hak untuk tahu, bertanya, mengakses, serta memohon informasi kepada Badan Publik, utamanya penyelenggara negara,” kata Sirojul.
Menurutnya, dengan mendapatkan informasi yang akurat dan benar, sesuai tujuan UU KIP, masyarakat bisa berpartisipasi dalam perencanaan atau pembuatan kebijakan publik, pengawasan pembangunan, dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Adanya infrastruktur seperti halnya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap badan publik, dan adanya SOP pelayanan informasi, daftar informasi publik (DIP) yang dibuka secara berkala, menjadi mutlak perlunya. Karena hal itu merupakan amanah dan hal mendasar yang disyaratkan UU KIP.
Untuk itulah, dalam rangka peringatan Hari Hak untuk Tahu atau dikenal dengan sebutan “Right to Know Day,” diharapkan PPID yang dimotori Diskominfo, mampu memainkan perannya untuk bisa mengakomodir seluruh SKPD sebagai badan publik, agar dapat memperbaiki diri dalam memberikan pelayanan informasi.
Selain itu, pimpinan daerah juga harus serius dalam memberikan dukungan atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Dukungan tersebut dapat berbentuk komitmen untuk memastikan penyediaan anggaran, sarana dan prasarana, sekaligus peningkatan kapasitas SDM di PPID.
“Kami menganggap, jika dukungan tersebut sudah ada, maka PPID dapat meningkatkan kinerjanya dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Dengan meningkatnya kinerja PPID dalam memberikan pelayanan informasi, maka pemenuhan hak memperoleh informasi akan dapat terpenuhi,” tandas Sirojul.
Ditemui terpisah, Dinas Komunikasi dan Informatika, melalui Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas, Sahudi, yang juga merangkap sebagai Kepala PPID, mengatakan, pihaknnya akan segera memperbaiki pengelolaan PPID, terutama yang ada di bawah naungan Diskominfo untuk memaksimalkan peran dan fungsinya sebagai viarnya pemerintah daerah, dalam hal penyediaan informasi dan dokumentasi.
Terkait dengan masih kurang maksimalnya peran PPID, menurut Sahudi, hal itu karena masih terkendala persoalan anggaran yang tersedia, dan juga masalah SDM perangkatnya yang kurang mempuni.
Dirinya menganggap, salah satu pilar jalanya roda pemerintahan, dalam hal ini PPID sebagai bagian kecil dari sistem pemerintahan adalah masalah perangkat SDM, dan ketersediaan anggaran.
“Dua hal itu saya kira menjadi faktor penentu jalanya birokrasi pada sistem pemerintahan. Untuk tahun 2017, anggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk pengelolaan PPID hanya sekitar 30 juta rupiah. Sementara itu sudah habis untuk belanja oprasional, pelatihan untuk pengembangan SDM, stady banding dan agenda rapat lainya,” terangnya.
Dengan keterbatasan anggaran yang ada, pihaknya akan terus berupaya membuka ruang transparansi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mengakses informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan.
“Saya baru akan menerbitkan surat kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Banjar ini untuk mengkonsolidasikan dengan segera mungkin pembentukan PPID di setiap OPD. Hal ini untuk mengimplementasi dari pada amanat UU KIP yang harus ada di setiap badan publik,” pungkas Sahudi. (Tsabit/Koran HR)