Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Lantaran diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), salah satu toko modern di wilayah Kelurahan Cigembor, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, terpaksa ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Kamis (12/10/2017).
Sekretaris Satpol PP Ciamis, Dedi Iwa Saputra, ketika ditemui HR Online, Kamis (12/10/2017), membenarkan penutupan paksa salah satu toko modern di wilayah Cigembor tersebut.
Menurut penjelasan Dedi, toko modern tersebut dinyatakan telah melanggar beberapa peraturan daerah. Soalnya, selama beroperasi toko itu tidak mengantongi persyaratan serta perijinan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dedi menegaskan, sementara ini toko modern tersebut dilarang beroperasi, sampai pemiliknya menempuh prosedur, melengkapi dan memenuhi pengajuan persyaratan perijinan usaha toko modern.
“Toko ini terpaksa ditutup sementara, sampai perijinannya dipenuhi,” tandas Dedi.
Sayangnya, sampai berita ini tayang, HR Online belum mendapatkan keterangan resmi dari pemilik toko modern tersebut. (Deni/R4/HR-Online)