Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana. Foto: Suherman/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, mengimbau seluruh warga Kecamatan Pamarican untuk bersama-sama dan menjaga hutan serta menjadikan Hutan Geger Bentang sebagai hutan konservasi.
Hal itu Nanang sampaikan saat menghadiri kegiatan musyawarah bersama seluruh Kepala Desa serta para kader dan tokoh masyarakat se wilayah Kecamatan Pamarican, bertempat di Aula Kantor Desa Pamarican, pekan lalu.
Nanang menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah semestinya mengambil langkah konkrit untuk menyelamatkan masyarakat dari berbagai ancaman bencana, terutama masyarakat yang berada di kaki gunung yang ditanami pohon jati oleh Perum Perhutani.
“Salah satu langkahnya adalah membuat pengalihan hutan jati, dari hutan produksi menjadi hutan konservasi. Sepertihalnya hutan Gunung Geger Bentang yang membentang di sepanjang wilayah Pamarican,” katanya.
Menurut Nanang, kawasan Gunung Geger Bentang diagendakan menjadi hutan konservasi. Hal itu dilakukan demi menjaga kelestarian serta menghindari ancama bencana alam yang selama ini menghantui warga Pamarican.
“Dari hasil kajian kami terhadap hutan Gunung Geger Bentang ini, memang sudah seharusnya dialihfungsikan menjadi hutan konservasi. Mengingat, bencana alam yang datang menimpa warga Pamarican salah satu penyebabnya karena kondisi hutan jati yang dikelola Perhutani ini,” tandasnya.
Oleh karena itu, Nanang menambahkan, pihaknya berjanji kepada masyarakat Pamarican akan segera mengambil langkah dengan mempercepat alihfungsi hutan Gunung Geger Bentang dijadikan hutan konservasi.
“Saat melakukan pemantauan, kami merasa ngeri ketika melihat keadaan Gunung Geger Bentang. Kondisi rimbarayanya sudah rusak semua. Penggundulan hutan terjadi dimana-mana. Kesuburan serta yang lainnya hilang, berganti ancaman yang nyata nampak di depan mata,” katanya.
Selain itu, kata Nanang, bahkan sudah muncul beberapa titik retakan di atas gunung yang sewaktu waktu dapat membahayakan masyarakat. Sangat miris, padahal dulu rimbaraya Hutan Geger Bentang sangatlah luas.
“Tapi sekarang, hutan produksinya yang semakin luas sedangkan luas rimbarayanya berkurang. Padahal dalam Undang-undang 41 tahun 1999 sudah jelas menyatakan, di kemiringan 40 derajat, tidak boleh ada penebangan. Pada kenyataannya, Perhutani tidak pernah mengindahkan Undang-undang itu. Mereka mengambil keuntungan semata tanpa memikirkan dampak yang sudah benar-benar nyata terjadi,” katanya. (Suherman/Koran HR)