Ilustrasi. Foto : net/ist
Berita Teknologi, (harapanrakyat.com),-
Mulai tanggal 31 Oktober 2017, kartu telepon semua operator wajib melakukan registrasi. Walau pemberlakukan masih ada beberapa hari lagi, namun pelanggan sudah melakukan registrasi sekarang.
Registrasi SIM Card tersebut dengan mengirim pesan singkat atau SMS dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
[ Berita Terkait : Ini Cara dan Sanksi Tidak Lakukan Registrasi SIM Card Ponsel ]
Adapun caranya untuk melakukan registrasi setiap operator seluler formatnya berbeda-beda. Dikutip dari situs resmi Kemkominfo, format bisa dengan ketik di pesan singkat NIK#NomorKK#. Kemudian kirim pesan singkat tersebut ke nomor 4444.
Namun untuk pelanggan baru dan lama ada perbedaan dalam format yang dikirim. Dikutip dari IndonesiaBaik.id, untuk pelanggan baru sebagai berikut:
# Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
# Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
# XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
Apabila sudah mengetik sesuai dengan format di atas, langsung kirim ke nomor 4444.
Sementara untuk pelanggan lama sebagai berikut:
# Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
# Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
# XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
Kemudian kirim pesan singkat itu ke nomor 4444. (Adi/R5/HR-Online)