Sabtu, April 19, 2025
BerandaBerita TerbaruIni Cara dan Sanksi Tidak Lakukan Registrasi SIM Card Ponsel

Ini Cara dan Sanksi Tidak Lakukan Registrasi SIM Card Ponsel

Ilustrasi. Foto : net/ist

Berita Teknologi, (harapanrakyat.com),-

Bagi yang akan atau sudah mempunyai SIM Card semua operator, per 31 Oktober 2017 wajib melakukan registrasi ulang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 14 Tahun 2017.

Registrasi SIM Card tersebut dengan mengirim pesan singkat atau SMS dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) serta nomor Kartu Keluarga (KK).

Adapun caranya yaitu ketik di pesan singkat NIK#NomorKK#. Kemudian kirim pesan singkat tersebut ke nomor 4444. NIK dan KK itu harus sesuai dengan nomor yang ada dalam KTP elektronik dan KK.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, seperti dikutip dari berbagai sumber belum lama ini, registrasi menggunakan Nik serta KK ini sebagai rujukan utama database pelanggan seluler di Indonesia.

Adapun tenggang batas waktu registrasi sampai dengan 28 Februari 2018. Namun jika masih belum melakukan registrasi, maka akan diberi tambahan waktu sampai 2 tanggal kalender sesudah batas akhir tersebut.

Jika masih saja belum melakukan registrasi dalam waktu satu bulan sesudah masa tenggang, maka pelanggan tidak dapat mengirim pesan singkat dan membuat panggilan keluar.

Selanjutnya, dalam 15 hari setelah dilakukan pemblokiran berupa mengirim pesan singkat dan membuat panggilan keluar belum juga meregistrasi, maka pelanggan tak dapat menerima panggilan masuk. Kemudian sesudah tanggal pemblokiran yaitu 15 hari, sanksinya koneksi internet akan kena blokir sampai diblokir sepenuhnya. (Adi/R5/HR-Online)

Paslon Bupati Tasikmalaya

Tiga Paslon Bupati Tasikmalaya Nyoblos di Kampung Halaman, Optimis Menang

harapanrakyat.com,- Tiga pasangan calon (paslon) Bupati Tasikmalaya nyoblos di kampung halamannya masing-masing. Ketiganya optimis mampu meraup suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten...
Rumah Warga Sumedang Rusak

Cerita Warga Sumedang Rumah Rusak karena Angin Puting Beliung, Terpaksa Mengungsi

Harapanrakyat.com - Pasca angin puting beliung yang menerjang dua Desa di wilayah Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2024) sore kemarin, masih...
Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya, aktris terkenal Indonesia, kini tengah menjadi sorotan media setelah kabar pernikahannya dengan Maxime Bouttier mencuat. Pasangan yang terkenal dekat sejak 2023 ini,...
Mantan Gubernur Jabar

Terkait UU ITE, Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana

harapanrakyat.com,- Pencemaran nama baik, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan LM (Lisa Mariana) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan secara langsung oleh Ridwan...
Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan jenazah perempuan di sebuah kamar kos yang berada di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jumat (19/4/2025).  Terduga pelaku...
Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

harapanrakyat.com,- Bencana angin puting beliung serta hujan lebat dan petir menerjang dua desa di Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Akibat peristiwa tersebut, puluhan...