Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto S.IK., didampingi Paur Humas Polres Ciamis IPTU Iis Yeni saat press release di Mapolres Ciamis. Foto: Dian Sholeh/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil menangkap seorang karyawati salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Banjarsari berinisial SIL (22). Tersangka melakukan tindak pidana penggelapan uang milik nasabah ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto S.IK., mengungkapkan, dari kasus tersebut bank mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 372.404.000 dari 60 nasabah.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari para nasabah. Setelah ditidaklanjuti dengan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dan pelakunya.
“Modus pelaku tidak menyetorkan bukti transaksi setoran nasabah ke bank melalui teller. Selain itu, transaksi berupa penarikan tabungan milik nasabah dengan menggunakan slip penarikan tabungan yang seharusnya menggunakan tanda tangan nasabah justru dipalsukan. Semantara itu, uang penarikan dari teller tersebut tidak diberikan pada nasabah,” parparnya dalam press release di Mapolres Ciamis, Senin (30/10/2017).
Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Hendra, berupa satu surat pernyataan pengakuan uang yang digunakan tersangka, satu buah kamera hasil penggelapan dan 59 surat keterangan nasabah tentang selisih saldo antara pembukuan Bank dengan saldo yang dicatat SIL. (DSW/R6/HR-Online)