Petugas Satpol PP Kota Banjar, melakukan penyegelan terhadap proyek pendirian tower BTS di Lingkungan Banjarkolot, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, karena belum mengantongi izin. Photo: Hermanto/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Petugas Satpol PP Kota Banjar menghentikan proyek pengerjaan tower Base Transceiver System (BTS) di Lingkungan Banjarkolot, RT.04/13, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Selasa (10/10/2017).
Proyek tersebut dihentikan karena belum memiliki izin alias ilegal, dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di wilayah Kota Banjar.
Pantauan Koran HR di lapangan, sejumlah pekerja tampak tengah memasang rangkaian besi pondasi tower. Kedatangan sejumlah petugas gabungan dari Satpol PP, Babinkamtibmas, Babinsa, dan warga sempat membuat kaget para pekerja.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Banjar, Supendi, mengatakan, pihaknya langsung menghentikan pengerjaan proyek tower tersebut, dan meminta kepada semua pekerja untuk tidak melakukan aktifitas pekerjaan sebelum mendapat izin.
Menurutnya, pengerjaan tower ini sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. Pihak Satpol PP sendiri sebelumnya sudah memberitahukan agar proyek tersebut jangan dulu dikerjakan karena izinya masih dalam proses.
“Kami mendapat info dari warga lingkungan setempat bahwa proyek pengerjaan tower terus dilanjutkan, padahal izinnya masih dalam proses. Jadi kami terpaksa memberhentikan dulu untuk sementara. Kami mendapat info katanya tower yang akan dibangun setinggi 42 meter ini untuk jaringan 4G,” terang Supendi.
Di tempat yang sama, Joni, salah seorang warga setempat, mengaku tidak mengetahui akan adanya pembangunan tower BTS di lingkungannya. Karena memang selama ini tidak ada sosialisasi kepada warga, baik dari Ketua RT maupun dari pihak supervisor tower.
Ketua RT.04/13, Lingkungan Banjarkolot, Adi Pitriadi, membenarkan, bahwa pengerjaan tower ini kurang lebih sudah dua minggu. Dia juga menyebutkan bahwa dalam pengerjaannya ada pro dan kontra dari masyarakat setempat.
“Memang belum ada sosialisasi dengan warga, karena saya baru dor to dor saja mendatangi ke 25 orang warga,” ungkap Adi.
Sementara itu, Andi (30), salah satu pekerja, mengaku kalau dirinya baru 10 hari bekerja di pembangunan tower BTS tersebut. Dia pun hanya bisa pasrah jika pengerjaan proyek ini harus dihentikan sementara.
Supervisor pembangunan tower BTS, Gani, saat dihubungi salah satu petugas kepolisian dari Polsek Banjar, hingga kini belum memberikan jawaban, terkait pengurusan izin pendirian tower tersebut.
Hal ini sangat disayangkan, pembangunan tower setinggi 42 meter untuk kebutuhan jaringan 4G di tanah milik Ahmad Afan ini luput dari pengawasan pihak-pihak terkait. (Hermanto/Koran HR)