Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi yang dibangun di atas tanah milik warga, di Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, disinyalir tidak berizin. Foto : Eji Darsono/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi yang dibangun di atas tanah milik warga, di Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, disinyalir tidak berizin. Hal itu terlihat setelah pintu bangunan BTS digembok dan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Emed, pemilik lahan, ketika ditemui Koran HR, di kediamannya, Selasa (17/10/2017), membenarkan, BTS yang dibangun di atas tanah miliknya sudah hampir seminggu ini disegel dan dipasangi Pol PP Line.
“Saya tidak tahu pasti terkait permasalahan yang dihadapi pihak Telkomsel. Sebab, saya sebaagai pemilik lahan, hanya membantu dalam pembuatan izin lingkungan. Sedangkan izin yang lainnya saya tidak tahu-menahu,” katanya.
Kepala Desa Ciakar, Sulaeman Nurdjamal, ketika dimintai keterangan oleh Koran HR, Selasa (17/10/2017) lalu, membenarkan penyegelan BTS salah satu provider tersebut oleh Satpol PP.
Suleman menuturkan, saat menghadiri verifikasi perizinan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihaknya baru mengetahui jika BTS tersebut belum sepenuhnya mengantongi perizinan.
“Izin yang dimaksud diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik tower rupanya baru mengantongi Izin Pemanpaatan Ruang (IPR), sementara IMB-nya belum. Karena surat perizinannya belum lengkap, maka Satpol PP menyegelnya,” kata Sulamena.
Di tempat terpisah, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cipaku, Ooh Solih, ketika dimintai keterangan, Selasa (17/10/2017) lalu, menegaskan, sesuai aturan pendirikan tower seluler, semestinya provider terlebih dahulu mengurus IMB.
“Selanjutnya baru meminta rekomendasi dari DPMPTSP. Dari data yang didapat, tower tersebut belum mengurus semua per izinan sebagaimana sudah ditentukan. Mengacu pada peraturan yang ada, baik Perda maupun Perbup, maka BTS tersebut disegel oleh Satpol PP sampai pihak provider atau pemilik tower menempuh semua prosedur,” katanya. (Dji/Koran HR)