Kartu Beasiswa Calakan. Foto: Istimewa
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pemkab Ciamis pada setiap tahunnya terus menambah kuota beasiswa Kartu Calakan yang diperuntukan bagi siswa miskin yang duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk tahun 2017, Pemkab Ciamis mengeluarkan 1000 kuota kartu calakan atau meningkat 100 persen dari tahun 2016 yang hanya berjumlah 500 kuota dan pada tahun 2015 berjumlah 420 kuota.
Kabid Pembangunan SDM, Sosial dan Budaya Bappeda Kabupaten Ciamis, Nina Munawaroh, ST, MT mengatakan, penerima beasiswa Kartu Calakan adalah siswa SMP yang tergolong miskin, namun tidak tercover oleh bantuan Kartu Indonesia Pinter (KIP).
Berita Terkait: Program Pendidikan di Ciamis Ditekankan pada Peningkatan SDM Terdidik
“Dari sekian siswa miskin di Kabupaten Ciamis memang masih ada yang belum tercover bantuan KIP. Pemkab Ciamis pada tahun yang sama (tahun 2015) meluncurkan program beasiswa serupa dengan diberinama Kartu Calakan. Dengan begitu, beasiswa ini kemudian diprioritaskan untuk siswa miskin yang belum tercover program KIP,” ujar Nina, kepada Koran HR, Senin (09/10/2017).
Nina menjelaskan, tujuan pemberian beasiswa Kartu Calakan adalah untuk meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi semua lapisan masyarakat di Kabupaten Ciamis, tidak terkecuali bagi masyarakat miskin sebagai wujud penanggulangan kemiskinan. “Terutama bagi siswa rawan Drop Out (DO) jenjang SMP baik negeri maupun swasta dari keluarga miskin,” imbuhnya.
Selama tiga tahun program beasiswa kartu calakan digulirkan, lanjut Nina, ternyata berdampak menurunkan angka siswa drop out (putus sekolah) dan meningkatkan APK (Angka Pertisipasi Kasar) di level pendidikan SMP di Kabupaten Ciamis.
“Angka siswa SMP drop out tahun 2014 berada di angka 0,03 persen, kemudian tahun 2015 dan tahun 2016 mengalami penurunan di angka 0,02 persen. Sementara APK pendidikan SMP tahun 2014 berada di angka 98,30 persen, kemudian pada tahun 2015 meningkat menjadi 98,65 persen. Tahun 2016 meningkat kembali menjadi 98,75 persen,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LTPKD) Kabupaten Ciamis, Ade Supriyadi, menjelaskan, pada program beasiswa ini ditetapkan sejumlah kriteria siswa miskin yang layak mendapat Kartu Calakan, salah satunya siswa dari keluarga miskin yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2015 atau indikator lokal kemiskinan daerah, namun belum difasilitasi oleh Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Selain itu, program beasiswa Kartu Calakan pun menyasar siswa yang tinggal di panti sosial/asuhan dan siswa korban bencana,” ujar Ade, kepada Koran HR, Senin (09/10/2017).
Mekanisme pengusulan Kartu Calakan, lanjut Ade, berawal dari pihak sekolah yang mengusulkan calon penerima beasiswa ke Dinas Pendidikan Ciamis. Dalam usulannya, si calon penerima harus melampirkan surat rekomendasi dari desa atau Pos TPK. Surat rekomendasi itu sebagai bukti bahwa calon penerima adalah dari keluarga miskin atau sudah terverifikasi berdasarkan pada prinsip keadilan, transparansi dan akuntabel.
“Kemudian Dinas Pendidikan menginventarisir dan memvalidasi kelengkapan berkas usulan. Selanjutnya membuat daftar nominatif untuk disampaikan kepada LTPKD Kabupaten Ciamis,” katanya.
Ketika masuk ke LTPKD, tambah Ade, kemudian diverifikasi sesuai dengan hasil BDT atau indikator lokal kemiskinan daerah dengan dibantu ULTPKK. Hasil seleksi dari LTPKD itu selanjutnya diserahkan ke Dinas Pendidikan dalam bentuk Berita Acara Hasil Verifikasi untuk ditetapkan dalam Keputusan Bupati tentang Daftar Penerima Kartu Calakan.
“Setelah terbit Keputusan Bupati tentang Daftar Penerima Kartu Calakan, Dinas Pendidikan kemudian menindaklanjuti proses pencairan yang kemudian menyalurkan uang beasiswa kepada penerima,” ujarnya.
Pemanfaatan beasiswa kartu calakan, kata Ade, untuk pembiayaan keperluan pribadi penerima (siswa), antara lain digunakan untuk pembelian buku dan alat tulis sekolah, pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll), biaya transportasi ke sekolah, uang saku siswa ke sekolah dan biaya kursus atau les tambahan. “Setiap penerima beasiswa mendapat bantuan sebesar Rp. 750 ribu,” jelasnya. (Bgj/Koran-HR)