Kepala Desa Panawangan saat mendampingi Maman Huliman saat akan berobat ke RSUD Ciamis menggunakan BPJS Kesehatan. Foto: Tantan/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Mendengar kabar warganya ditolak RSUD Ciamis, Kepala Desa Panawangan Kabupaten Ciamis langsung “naik darah” dan turun tangan untuk memperjuangkan hak warganya tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai.
Yaya Mulyana, Kades Panawangan, mengaku kecewa dengan penolakan yang dari RSUD Ciamis yang seharusnya hal tersebut tidak dilakukan kepada warga yang berobat, terutama peserta BPJS.
“Kalau alasan kuota 30 perharinya sudah menjadi aturan di RSUD Ciamis, harusnya sudah ada sosialisasi dahulu kepada masyarakat,” kata Den Bonar, sapaan akrab Yaya saat di RSUD Ciamis.
Baca Juga: Alasan Kuota Penuh, Peserta BPJS Ini Ditolak RSUD Ciamis
Ia menegaskan, bahwa setiap warga masyarakat harus mendapatkan hak yang sama, terutama dalam bidang kesehatan.
Sebelum pasien yang merupakan warganya berangkat ke RSUD Ciamis, kata Den Bonar, keluarga pasien meminta rujukan terlebih dahulu ke Puskesmas untuk berobat ke RSUD Ciamis. Sementara dari Puskesmas Panawangan tidak ada pemberitahuan apa pun mengenai peraturan kuota pasien Poli Syaraf sebanyak 30 orang perharinya.
“Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin guna memperjuangkan warga, terutama masyarakat kurang mampu demi mendapatkan pengobatan yang sama. Tidak seharusnya pelayanan kepada masyarakan terutama dalam bidang kesehatan menggunakan kuota dalam pengobatan,” tegasnya. (Tantan/R6/HR-Online)