Trotoar di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan yang dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL). Foto: Eli Suherli/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Trotoar di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL). Akibatnya, pejalan kaki terpaksa harus turun dan berbagi jalan dengan kendaraan roda dua dan empat saat melintas di kawasan tersebut.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, ketika ditemui Koran HR, Selasa (12/09/2017) lalu, mengaku sudah berjualan di kawasan tersebut sejak Yogya Departemen Store berdiri.
“Dulu saya mangkal di Pasar Manis Ciamis. Saya pindah dan menetap berjualan disini saat Yogya pertama kali dibuka,” katanya.
Saat ditanya soal larangan berjualan di trotoar, pedagang tersebut mengaku sudah mengetahui ketentuan tersebut. Namun dia beralasan, lokasi yang kini ditempatinya sangat strategis untuk berjualan.
“Ya mau bagaimana lagi, meski melanggar aturan karena berjualan di trotoar, tapi ini demi menyambung hidup. Apalagi setiap hari saya juga sudah membayar retribusi,” katanya.
Kepada Koran HR, pedagang itu mengaku tidak akan pindah sampai ada relokasi tempat berjualan dan upaya penertiban dari pemerintah.
Sementara itu, Neneng, seorang pejalan kaki, ketika ditemui Koran HR saat menuju ke pusat perbelanjaan, Selasa (12/09/2017) lalu, mengaku terpaksa berbagi trotoar dengan pedagang dan harus turun ke jalur yang dipadati kendaraan.
“Walaupun tidak nyaman, saya tetap harus turun ke jalan, karena trotoar sudah dipakai oleh pedagang,” katanya.
Aktifis LSM Care Clean Goverment (CCG), Andi Ali Fikri, menyayangkan, Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak tegas dalam melakukan penertiban dan justru menarik retribusi dari PKL yang mangkal di trotoar.
“Seharusnya Pemerintah Ciamis menegakkan aturan soal trotoar yang digunakan PKL, jangan malah membiarkan PKL menjamur. Jelas-jelas trotoar itu untuk pejalan kaki,” katanya.
Andi menegaskan, merujuk pada pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Selain itu, dalam pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ, juga disebutkan bahwa setiap jalan digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi trotoar.
“Masih berkaitan dengan trotoar, berdasarkan pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi pelengkap jalan. Ada dua sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki,” katanya.
Pertama, kata Andi, setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi pelengkap jalan diancam dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta. Ancaman itu ada di pasal 274 ayat (2) UU LLAJ.
Kedua, Andi menambahkan, setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fusngsi rambu lalau lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau didenda paling banyak Rp 250 ribu.
“Itu menurut pasal 275 ayat (1) UU LLAJ,” pungkasnya. (Es/Koran HR)