Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita CiamisTrotoar Jalur Yogya Ciamis Dipadati PKL

Trotoar Jalur Yogya Ciamis Dipadati PKL

Trotoar di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan yang dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL). Foto: Eli Suherli/HR

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Trotoar di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL). Akibatnya, pejalan kaki terpaksa harus turun dan berbagi jalan dengan kendaraan roda dua dan empat saat melintas di kawasan tersebut.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, ketika ditemui Koran HR, Selasa (12/09/2017) lalu, mengaku sudah berjualan di kawasan tersebut sejak Yogya Departemen Store berdiri.

“Dulu saya mangkal di Pasar Manis Ciamis. Saya pindah dan menetap berjualan disini saat Yogya pertama kali dibuka,” katanya.

Saat ditanya soal larangan berjualan di trotoar, pedagang tersebut mengaku sudah mengetahui ketentuan tersebut. Namun dia beralasan, lokasi yang kini ditempatinya sangat strategis untuk berjualan.

“Ya mau bagaimana lagi, meski melanggar aturan karena berjualan di trotoar, tapi ini demi menyambung hidup. Apalagi setiap hari saya juga sudah membayar retribusi,” katanya.

Kepada Koran HR, pedagang itu mengaku tidak akan pindah sampai ada relokasi tempat berjualan dan upaya penertiban dari pemerintah. 

Sementara itu, Neneng, seorang pejalan kaki, ketika ditemui Koran HR saat menuju ke pusat perbelanjaan, Selasa (12/09/2017) lalu, mengaku terpaksa berbagi trotoar dengan pedagang dan harus turun ke jalur yang dipadati kendaraan.

“Walaupun tidak nyaman, saya tetap harus turun ke jalan, karena trotoar sudah dipakai oleh pedagang,” katanya.

Aktifis LSM Care Clean Goverment (CCG), Andi Ali Fikri, menyayangkan, Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak tegas dalam melakukan penertiban dan justru menarik retribusi dari PKL yang mangkal di trotoar.

“Seharusnya Pemerintah Ciamis menegakkan aturan soal trotoar yang digunakan PKL, jangan malah membiarkan PKL menjamur. Jelas-jelas trotoar itu untuk pejalan kaki,” katanya.

Andi menegaskan, merujuk pada pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Selain itu, dalam pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ, juga disebutkan bahwa setiap jalan digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi trotoar.

“Masih berkaitan dengan trotoar, berdasarkan pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi pelengkap jalan. Ada dua sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki,” katanya.

Pertama, kata Andi, setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi pelengkap jalan diancam dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta. Ancaman itu ada di pasal 274 ayat (2) UU LLAJ.

Kedua, Andi menambahkan, setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fusngsi rambu lalau lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau didenda paling banyak Rp 250 ribu.

“Itu menurut pasal 275 ayat (1) UU LLAJ,” pungkasnya. (Es/Koran HR)

Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...
Pelajar Korban Ledakan Petasan

Pelajar Korban Ledakan Petasan di Kota Banjar Dapat Bantuan untuk Pengobatan dari Pemkot

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, memberikan bantuan kepada pelajar korban ledakan petasan. Pelajar berinisial RR (10) itu mengalami luka berat pada...
Pacar Baru Vicky Prasetyo Buat Penasaran, Pilih Jaga Privasi

Pacar Baru Vicky Prasetyo Buat Penasaran, Pilih Jaga Privasi

Pacar baru Vicky Prasetyo kembali menuai atensi netizen. Ya, Vicky Prasetyo kembali mencuri perhatian publik, kali ini karena kehadiran kekasih barunya. Sosok artis yang...