Kepala Bidang Gakda. Satpol PP Kota Banjar, Supendi. Photo: Hermanto/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Terkait papan reklame iklan produk rokok yang terpasang di jalan perempatan Djarum atau Jalan Rd. Dewi Sartika, pihak Satpol PP Kota Banjar menyatakan bahwa pemasangan tersebut sudah sesuai aturan.
Hal ini dikatakan Kabid. Gakda. Satpol PP Kota Banjar, Supendi, kepada HR Online, Kamis (07/09/2017. Menurutnya, papan reklame itu sudah sesuai dengan SK Walikota Banjar dan tidak menyalahi aturan, karena jarak dari titik perempatan ke pemasangan reklame ini minimal 10 meter.
“Pemasangan reklame ini tidak menyalahi aturan. Dalam ketentuan SK Walikota Banjar pun 10 meter dari titik perempatan jalan ke titik pemasangan reklame, dan menurut saya itu lebih dari 10 meter,” terangnya.
Supendi juga menegaskan, reklame rokok ini tidak ada pada kawasan atau lingkup pendidikan (sekolah). Selain itu, pemasangannya pun sudah mendapatkan izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar.
“Kalau berada di lingkup sekolah, berarti reklame itu berdiri persis dekat sekolah, dan ini kan dari sekolah juga jaraknya lebih dari 50 meter,” katanya.
Jika mengkaji dari sisi aturan dan kewenangan, lanjut Supendi, hal itu merupakan kewenangan BPMPPT dari perizinan. Selain perizinan, bila reklame sudah berdiri, maka kewenangannya adalah BPPKAD karena terkait pajak.
“Kalau memang itu menyalahi aturan, itu baru kami yang menegakkan. Tapi ini kan sudah berizin, bahkan sudah tiga tahun berdiri. Kalau memang salah, kenapa tidak dari dulu disanggah, dan kalau Satpol PP harus mengeksekusi reklame yang berizin, kan repot juga,” tukasnya.
Dia juga menyebutkan, di Perwal Nomor 5 sudah dijelaskan bahwa Jalan Dewi Sartika tidak ditentukan bebas dari reklame atau sejenisnya. Dan, berdirinya reklame tersebut tidak gratis, tetap dikenakan pajak retribusi yang menjadi pendapatan daerah.
“Mereka pun tidak serta merta mendirikan sebuah reklame, dan itu sudah dijalankan sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (Hermanto/R3/HR-Online)
Berita Terkait:
- Disdikbud Banjar; Reklame Rokok di Kawasan Sekolah Langgar Permendikbud 64
- Iklan Reklame Rokok di Banjar Berada Di Kawasan Sekolah dan Jalan Provinsi