Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Soal pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Ciamis terhadap pelaku berinisial BS, saat diinterogasi petugas, BS mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari Ev (39), warga Ciroyom Bandung, yang kini jadi DPO pihak kepolisian.
Waka Polres Ciamis, Kompol. Imam Rahman, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (28/09/2017), mengatakan, barang bukti berupa 2 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, dibeli BS seharga Rp.1,2 juta. [Baca berita terkait; Sebulan Terakhir Ini, Polisi Ungkap 4 Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Ciamis].
Bahkan, saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku sudah dua kali membeli paket sabu-sabu kepada Ev. Pertama membeli paket seharga Rp.500 ribu, yakni sekitar awal bulan Juni 2017, dan transaksinya di Pasar Ciroyom, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kemudian, pembelian paket kedua seharga Rp.1,2 juta dilakukan tanggal 23 Agustus 2017, sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir jalan, tepatnya depan Istana Plaza Bandung. Pelaku mengaku sabu yang dibelinya itu untuk dikonsumsi sendiri.
“Keterkaitan peran tersangka dengan sistim penyalahgunaannya yaitu sistim komunikasi, sistim peredaran dan pola jaringan (pemakai, pengedar/kurir, bandar),” terang Kompol. Imam Rahman.
Tersangka BS akhirnya berhasil diringkus polisi pada hari Jum’at (25/08/2017), di sebuah kost-kostan di Dusun Lenggorsari, RT.26, RW.13, Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sekitar pukul 22.30 WIB.
BS pun dijerat Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Sat Res Polres Ciamis kini masih memburu Ev yang menjadi DPO. (Eva/R3/HR-Online)