Kabid. Gakda, Supendi. Foto: Dokumen HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Menanggapi berdirinya sejumlah papan reklame berisikan iklan produk tembakau di sejumlah tempat di wilayah Kota Banjar yang diduga melanggar aturan, Satpol PP Kota Banjar, melalu Kabid. Gakda, Supendi, mengatakan, dalam menentukan sikap, pihaknya mengambil langkah selalu berpedoman pada aturan yang ada, dan tidak mau gegabah dalam bertindak.
Bahkan, dirinya mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan lintas instansi yang terlibat untuk mendiskusikan masalah tersebut.
“Pada hari Kamis lalu kita sudah memanggil instansi yang bersangkutan untuk meminta penjelasan, terkait masalah papan bilboard rokok yang dianggap bermasalah,” ujarnya, saat dikonfirmasi kembali Koran HR, Senin (11/09/2017) lalu.
Supendi juga mengatakan, setelah dikaji dengan melihat pedoman pada Perwal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame, bahwa menurut penjelasan perwal tersebut tidak disertakan Jalan Dewi Sartika sebagai jalan utama atau pun jalan protokol yang termasuk kawasan yang tidak diperbolehkan.
Hal itu termaktub pada ayat (2) huruf b, bahwa jalan utama dan jalan protokol meliputi kawasan Jalan Brigjen. M. Isa, Jalan Siliwangi, Jalan Letjen. Soewarto, Jalan Batulawang dan Jalan Dr. Husen Kartasasmita.
“Kalau posisi reklame tersebut kan berada di titik Jalan Dewi Sartika, itu berarti bukan termasuk di jalan utama atau jalan protokol,” katanya.
Sedangkan, untuk masalah zonasi reklame di lingkungan pendidikan atau tempat proses belajar mengajar, Supendi mengakui bahwa di Perwal memang tidak menyebutkan berapa jarak yang seharusnya steril dari iklan produk rokok. Hanya saja tidak boleh berada di lingkungan sekolahan. (Tsabit/Koran HR)