Jumat, Februari 14, 2025
BerandaBerita CiamisSoal Larangan Upah Kerja Proyek Dana Desa, Ini Kata Kejaksaan Negeri Ciamis

Soal Larangan Upah Kerja Proyek Dana Desa, Ini Kata Kejaksaan Negeri Ciamis

Ilustrasi Dana Desa. Foto: Ist

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis, Asril, menegaskan, saat memberikan pembinaan hukum kepada kepala desa di Kabupaten Ciamis, pihaknya hanya mengingatkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana desa terdapat azas swadaya dan gotong royong yang harus diterapkan.

Menurut Asril, azas swadaya dan gotong royong tersebut diatur secara gamblang dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Berita Terkait: Terkait Dana Desa, Larangan Pengalokasian Upah Kerja Diprotes Kades di Ciamis

Dalam aturan itu, kata Asril, memuat tata nilai pengadaan di pemerintahan desa. Dan hal itu harus dilaksanakan oleh pemerintahan desa saat mengerjakan proyek infrastruktur program dana desa.

Dalam aturan itu, jelas Asri, menyiratkan bahwa pemerintahan desa harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut. Pertama, efisen, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil yang maksimum. Kedua, efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

Ketiga, transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat atau oleh penyedia barang yang berminat. Keempat, pemberdayaan masyarakat, berarti pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya.

Kelima, gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembungunan di desanya. Keenam, akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertangungjawabkan.

Selain itu, kata Asril, azas swadaya dan gotong royong dalam pengelolaan bantuan dana desa pun diatur dalam  Undang-undang  no 6 tahun 2014, PP 43/47 direvisi 47, Permendagri 113/114 dan Perbup Ciamis tahun 2017.

Berita Terkait: Pengalokasian Upah Kerja Dilarang, Kades di Ciamis Ancam Tak Cairkan Dana Desa

“Kami hanya mengingatkan saja bahwa ada aturan yang mengatur hal itu. Sementara pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis masih menerapkan sistem upah HOK bagi masyarakat yang ikut bekerja pada kegiatan pembangunan infrastruktur dana desa,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (19/09/2017).

Menurut Asril, apabila penyampiannya terkait pembatasan pemberian upah kerja menuai kontra dari kepala desa, wajar saja. Karena, menurutnya, pada saat itu pun pihaknya menyampikan dalam suasana diskusi. “Bahkan, kami juga berdiskusi dengan petugas pendamping desa terkait hal ini. Artinya, kami pun akan mengkaji lebih dalam lagi, termasuk akan meminta petunjuk kepada Kejaksaan Tinggi mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur soal azas swadaya dan gotong royong,” ujarnya.

Asril mengatakan, pihaknya pun tidak ingin program pelaksanaan pembangunan dana desa di Kabupaten Ciamis tidak berjalan. Namun, tambah dia, pihaknya sebagai penegak hukum tentunya perlu menyampaikan aturan yang belum dipahami oleh penyelenggara negara. “Jangan sampai mereka melanggar karena ketidaktahuan. Makanya kami memberitahu sekaligus mengingatkan adanya aturan tersebut,” katanya.

Asril menambahkan, persoalan terkait hal ini akan segera dikomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi. Hal itu agar segera mendapat kejelasan dalam penerapan aturan hukumnya. “Pada prinsipnya kami ingin membantu pemerintahan desa agar memahami aturan perundang-undangan tentang pengelolaan dana desa. Setelah ada petunjuk dari Kejaksaan Tinggi, maka akan kami informasi kembali kepada seluruh kepala desa,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)

Bupati Ciamis Terpilih Masuk Daftar Pelantikan Kepala Daerah

Bupati Ciamis Terpilih Masuk Daftar Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis terpilih, Herdiat Sunarya, masuk dalam daftar pelantikan kepala daerah yang akan berlangsung pada 20 Februari 2025. Sesuai dengan jadwal, pelantikan tersebut...
Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Aborsi

Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Aborsi, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

Vadel Badjideh secara resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani atau Lolly, anak dari Nikita Mirzani. Hal itu dikonfirmasi oleh...
Paula Verhoeven dan Baim Wong

Masih Memanas, Paula Verhoeven dan Baim Wong Kisruh Perebutan Hak Asuh Anak

Kisruh perebutan hak asuh anak antara Paula Verhoeven dan Baim Wong masih memanas. Baru-baru ini pihak Paula turut memberikan sederet bukti di Pengadilan Agama...
Bisnis Fashion Amapola Label

Berkarya di Tengah Proses Cerai, Paula Verhoeven Kenalkan Bisnis Fashion Amapola Label

Model cantik Paula Verhoeven belakangan ini disibukkan dengan aktivitas barunya. Diam-diam ia kini sedang mempersiapkan bisnis fashion Amapola Label miliknya. Ibu dari Kiano dan...
Vadel Badjideh Ditahan

Nikita Mirzani Menang Telak, Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari ke Depan

Setelah berbulan-bulan menghadapi konflik dengan Nikita Mirzani, akhirnya Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2025. Hal...
Pencurian Kambing

Pencurian 7 Ekor Kambing dan Sepeda Motor di Banjar Bikin Resah, Terjadi di Dua Desa

harapanrakyat.com,- Aksi pencurian ternak kambing milik warga terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat. Korban pencurian kambing tersebut yaitu Tugio (49), warga Dusun Purwodadi, Desa...