Ilustrasi Dana Desa. Foto: Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis, Asril, menegaskan, saat memberikan pembinaan hukum kepada kepala desa di Kabupaten Ciamis, pihaknya hanya mengingatkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana desa terdapat azas swadaya dan gotong royong yang harus diterapkan.
Menurut Asril, azas swadaya dan gotong royong tersebut diatur secara gamblang dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Berita Terkait: Terkait Dana Desa, Larangan Pengalokasian Upah Kerja Diprotes Kades di Ciamis
Dalam aturan itu, kata Asril, memuat tata nilai pengadaan di pemerintahan desa. Dan hal itu harus dilaksanakan oleh pemerintahan desa saat mengerjakan proyek infrastruktur program dana desa.
Dalam aturan itu, jelas Asri, menyiratkan bahwa pemerintahan desa harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut. Pertama, efisen, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil yang maksimum. Kedua, efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Ketiga, transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat atau oleh penyedia barang yang berminat. Keempat, pemberdayaan masyarakat, berarti pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya.
Kelima, gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembungunan di desanya. Keenam, akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertangungjawabkan.
Selain itu, kata Asril, azas swadaya dan gotong royong dalam pengelolaan bantuan dana desa pun diatur dalam Undang-undang no 6 tahun 2014, PP 43/47 direvisi 47, Permendagri 113/114 dan Perbup Ciamis tahun 2017.
Berita Terkait: Pengalokasian Upah Kerja Dilarang, Kades di Ciamis Ancam Tak Cairkan Dana Desa
“Kami hanya mengingatkan saja bahwa ada aturan yang mengatur hal itu. Sementara pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis masih menerapkan sistem upah HOK bagi masyarakat yang ikut bekerja pada kegiatan pembangunan infrastruktur dana desa,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (19/09/2017).
Menurut Asril, apabila penyampiannya terkait pembatasan pemberian upah kerja menuai kontra dari kepala desa, wajar saja. Karena, menurutnya, pada saat itu pun pihaknya menyampikan dalam suasana diskusi. “Bahkan, kami juga berdiskusi dengan petugas pendamping desa terkait hal ini. Artinya, kami pun akan mengkaji lebih dalam lagi, termasuk akan meminta petunjuk kepada Kejaksaan Tinggi mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur soal azas swadaya dan gotong royong,” ujarnya.
Asril mengatakan, pihaknya pun tidak ingin program pelaksanaan pembangunan dana desa di Kabupaten Ciamis tidak berjalan. Namun, tambah dia, pihaknya sebagai penegak hukum tentunya perlu menyampaikan aturan yang belum dipahami oleh penyelenggara negara. “Jangan sampai mereka melanggar karena ketidaktahuan. Makanya kami memberitahu sekaligus mengingatkan adanya aturan tersebut,” katanya.
Asril menambahkan, persoalan terkait hal ini akan segera dikomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi. Hal itu agar segera mendapat kejelasan dalam penerapan aturan hukumnya. “Pada prinsipnya kami ingin membantu pemerintahan desa agar memahami aturan perundang-undangan tentang pengelolaan dana desa. Setelah ada petunjuk dari Kejaksaan Tinggi, maka akan kami informasi kembali kepada seluruh kepala desa,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)