Bangunan RSUD Ciamis. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
RSUD Ciamis sudah mencabut aturan terkait pembatasan pasien dengan sistem kuota yang belakangan sempat mendapat protes dari masyarakat. Pencabutan aturan itu dilakukan setelah Dinas Kesehatan melakukan komunikasi dengan pihak manajemen RSUD Ciamis.
Kepala Dinas Kesehatan Ciamis, Engkan Iskandar, mengungkapkan, diberlakukannya pembatasan kuota pasien menyusul RSUD Ciamis kekurangan dokter ahli saraf. Saat ini, kata dia, RSUD Ciamis hanya memiliki satu dokter spesialis saraf. Sementara pasien yang datang ke poliklinik syaraf pada setiap harinya selalu membludak.
“Kalau hanya satu orang dokter, pastinya akan keteteran kalau jumlah pasien yang datang hingga melampaui 50 pasien pada setiap harinya. Makanya, RSUD Ciamis melakukan pembatasan hanya untuk 25 pasien pada setiap harinya,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (12/09/2017).
Namun, kata Engkan, setelah mendapat protes dari masyarakat, akhirnya RSUD Ciamis mencabut pemberlakukan pembatasan pasien di poliklinik saraf. Tetapi, lanjut Engkan, agar pelayanan terhadap pasien saraf tetap terlayani dengan baik, pihaknya bersama RSUD Ciamis melakukan kerjasama.
“Jadi, apabila pasien saraf kepentingannya hanya untuk berobat jalan, maka akan ditangani oleh dokter umum. Sementara pasien yang sudah ditangani oleh dokter spesialis saraf dan kondisinya sudah membaik, maka untuk berobat jalannya akan dirujuk balik ke dokter puskesmas. Sedangkan dokter spesialis saraf hanya menangani pasien yang harus mendapat tindakan atau kondisinya sudah darurat,” ujarnya.
Pihaknya sebagai pengelola puskesmas, kata Engkan, akan segera menyiapkan obat-obatan penyakit saraf untuk pasien yang dirujuk berobat jalan. “Sebetulnya di puskesmas pun sudah ada obat-obatan penyakit saraf. Namun belum kumplit. Setelah adanya kerjasama dengan RSUD Ciamis, maka obat-obatan penyakit saraf akan disesuaikan dengan standar obat-obatan di RSUD,” ungkapnya.
Engkan pun memastikan bahwa pembatasan pasien di RSUD Ciamis hanya berlaku di poliklinik saraf saja. Sementara di poliklinik lainnya tidak ada pembatasan pasien. “Karena dokter di poliklinik lainnya jumlahnya memadai. Jadi tidak ada kebijakan pembatasan pasien,” ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas 3 asal Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditolak oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis, Rabu (6/09/2017).
Pasalnya, kedatangan pasien tersebut sudah dianggap tidak masuk dalam kuota yang telah ditetapkan oleh pihak RSUD Ciamis, yakni sebanyak 30 orang dalam perharinya, terutama kepada pasien yang akan berobat ke bagian Poli Syaraf.
“Dengan adanya peraturan seperti itu, tentunya saya sangat dirugikan sekali sekaligus kecewa terhadap pelayanan RSUD Ciamis saat ini. Suami saya itu peserta BPJS. Kenapa mau berobat ke Poli Syaraf harus ada peraturan kuota 30 orang dalam seharinya yang bisa dilayani,” kata Siti Maryam, istri Pasien, seperti diberitakan HR Online (harapanrakyat.com). (Tantan/Koran-HR)
Berita Terkait
Alasan Kuota Penuh, Peserta BPJS Ini Ditolak RSUD Ciamis