Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers terkait 4 kasus narkoba yang sedang ditangani, di Mapolres Ciamis, Kamis (28/09/2017). Foto: Tantan Mulyana/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Polres Ciamis dalam sebulan terakhir ini berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di empat lokasi yang berbeda. Keempat kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Kasus pertama terjadi pada Jum’at (25/08/2017), polisi menangkap tersangka berinisial BS, di sebuah kost-kostan yang berada di Dusun Lenggorsari RT 26/RW 13 Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus pada plastik klip transparan dan disembunyikan di dalam kemasan botol plastik deodorant (pewangi ketiak).
Kasus kedua terjadi pada Minggu (03/09/2017), polisi menangkap tersangka berinisial AH, di pinggir jalan raya Panumbangan atau tepatnya di dekat gudang pakan ayam Dusun Manganti, Desa Sindangmukti, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas tulis yang dibalut kresek hitam. Barang haram itu ditemukan di saku celana tersangka.
Kasus ketiga terjadi pada Senin (04/09/2017), polisi menangkap tersangka berinisial RS, warga Dsn Tagong, Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasimalaya, di pinggir jalan Ciamis- Tasik atau tepatnya di depan ruko pasar Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja kering yang dibungkas dalam kertas koran dan dibalut kresek hitam serta disimpan di saku celana tersangka.
Kasus keempat terjadi pada Selasa (12/09/2017), polisi menangkap tersangka berinisial AN, warga Malakasari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, di depan warung baso Jl. Ir. H. Juanda RT 02/RW 06 Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, sekitar pukul 17.40 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu bungkus paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, polisi pun menemukan alat hisap atau bong sabu-sabu yang terbuat dari kaca di tas selandang milik tersangka.
Waka Polres Ciamis, Kompol Imam Rahman, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (28/09/2017), mengatakan, setelah pihaknya memiliki dua alat bukti pada empat kasus narkoba yang kini ditangani, keempat pelaku yang ditangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Semua tersangka pun sudah kami tahan. Dan kami kini tengah melakukan pendalaman terkait empat kasus ini,” ujarnya.
Menurut Imam, dari hasil pendalaman keempat kasus narkoba ini, ternyata ditemukan pelaku lain yang diduga sebagai penyuplai barang haram itu ke pelaku. “Para pelaku itu sudah dinyatakan DPO. Dan petugas kami tengah melakukan pengejaran,” ujarnya. (Tantan/R2/HR-Online)