Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, sedang menyegel tower tak berizin, yang berada di depan Hotel Bumi Nusantara, Jum’at (22/9/2017). Foto : Madlani/HR.
Berita Pangandaran, (Harapanrakyat.com),-
Tower telekomunikasi milik salah satu provider yang berada di depan Hotel Bumi Nusantara, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Jum’at (22/9/2017).
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Irwansyah kepada HR Online, tower yang disegel tersebut belum memiliki izin, sehingga melanggar Perda No. 9 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perijinan.
“Kita akan tegakkan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Irwansyah.
Irwansyah menjelaskan, penyegelan tower tak berizin tersebut berdasarkan atas permintaan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran.
Dikatakan Irwansyah, untuk tower yang segel hanya satu, yaitu berlokasi di pantai barat Pangandaran atau tepatnya di depan Hotel Bumi Nusantara.
Sebelumnya, salah seorang warga Pangandaran, Maman, mempertanyakan kenapa tower tersebut tidak ditindak dan dipermasalahkan, padahal lokasi tower tersebut jelas melanggar.
“Kenapa tower yang tidak berijin kok tetap beroperasi? Jelas itu sangat merugikan pemerintah, jadi jangan tebang pilih dong,” ucap Maman. (Madlani/R5/HR-Online)