Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Polres Ciamis dalam sebulan terakhir ini berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika, diantaranya dua kasus narkotika jenis ganja kering yang berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda. Kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Waka Polres Ciamis, Kompol Imam Rahman, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (28/09/2017), menjelaskan kronologis penangkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, masing-masing berinisial AH dan RS.
Penangkapan terhadap AH berlangsung Minggu (03/09/2017), di pinggir Jalan Raya Panumbangan, tepatnya di dekat gudang pakan ayam Dusun Manganti, Desa Sindangmukti, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Berdasarkan uraian singkat proses penangkapan tersangka, pada hari Minggu, tanggal 3 September 2017, sekitar jam 20.00 WIB, yakni sewaktu petugas Sat Res Narkoba Polres Ciamis sedang berada di kantornya mendapat informasi dari seseorang yang enggan menyebutkan identitasnya, bahwa di pinggir jalan tersebut ada seorang pria bernama AH, yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan/mengonsumsi ganja.
Atas dasar informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan pengecekan ke alamat yang diinformasikan itu, dan mencari seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah didapatkan dari sumber informasi.
Di lokasi itu, petugas melihat ada seorang pria yang ciri-cirinya mirip dengan yang diinformasikan sedang berdiri sendirian di pinggir Jalan Raya Panumbangan, tepatnya dekat gudang pakan ayam.
Selanjutnya, petugas menghampiri untuk menanyakan identitasnya. Pada saat itu pria tersebut mengaku bernama AH bin Ab, warga Dusun Bojong Ganas, RT.003, RW.001, Desa Jayagiri, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
Karena melihat gelagatnya yang mencurigakan dan seperti orang ketakutan, akhirnya petugas melakukan penggeledahan terhadap AH. Saat digeledah, dari saku celana bagian depan sebelah kanan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil dibungkus kertas tulis dalam kantong kresek warna hitam. Bungkusan itu diduga narkotika jenis ganja kering.
Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan petugas Sat Res Narkoba langsung mengamankan AH beserta barang bukti ke Makopolres Ciamis, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Tak lama berselang, yakni hari Senin malam, tanggal 4 September 2017, anggota Sat Res Narkoba Polres Ciamis juga berhasil mengamankan tersangka berinisial RS bin Aw, warga Dusun Tagog, RT.001, RW.003, Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
RS ditangkap petugas di pinggir jalan, tepatnya depan ruko Pasar Sindangkasih Ciamis, karena setelah digeledah terbukti membawa satu bungkus kertas koran yang di dalamnya diduga berisi ganja kering.
Bungkusan tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek warna hitang yang disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Kepada petugas, RS pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Atas penemuan itu, kedua tersangka AH dan RS dinyatakan melanggar Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Eva/R3/HR-Online)
Berita terkait: