Papan reklame iklan sebuah produk rokok yang terpasang di perempatan Jalan Dewi Sartika, Kota Banjar. Photo: Tsabit AH/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Berdirinya sejumlah papan reklame berisikan iklan produk tembakau di sejumlah tempat di wilayah Kota Banjar yang diduga melanggar aturan, hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Meskipun sudah ada pernyataan terbuka dari pihak penegak Perda, yakni Satpol PP, yang menyebutkan bahwa salah satu reklame rokok yang berada di Jalan Dewi Sartika sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni SK Walikota Banjar maupun Perwal. Seperti diberitakan HR Online, beberapa waktu lalu.
Namun, pernyataan tersebut langsung ditepis dengan statemen balik yang dilontarkan oleh salah seorang aktivis mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Kota Banjar, Ahmad munasir, saat ditemui Koran HR, Sabtu (09/09/2017) lalu.
Dia mengatakan, sebenarnya dari awal pihaknya sudah mengamati dengan seksama terkait wacana yang sedang berkembang, khususnya soal papan iklan rokok. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan pihak Satpol PP sebagai penegak aturan dinilai kontra produktif dengan apa yang tertera di aturan yang ada. Baik itu PP 109 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame maupun Permendikbud 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Pasalnya, SK Walikota Banjar maupun Perwal yang diterbitkan itu tidak mungkin bersebrangan dengan aturan yang ada di atasnya. Dia pun menyangkal terkait klausul aturan zonasi yang dikatakan Satpol PP, bahwa di SK Walikota Banjar secara eksplisit diperbolehkan iklan rokok di jarak lebih dari 50 meter.
“Di aturan tersebut hanya mengatakan secara garis besarnya saja Kawasan Tanpa Rokok, lalu seperti apa rambu-rambunya. Saya menduga, format SK Walikota tersebut sengaja dibuat abu-abu atau remang-remang dulunya. Tidak jelas mengatur masalah jarak atau radius berapa meter kawasan lingkungan pendidikan, ini yang menjadi celah ketika timbul masalah di kemudian hari,” kata Ahmad.
Untuk itu, pihaknya meminta terhadap stakeholder terkait supaya mengkaji dan meninjau ulang aturan tersebut sebagai penjabaran aturan yang ada. Hal itu supaya jelas dan tidak menjadi blunder seperti sekarang ini. (Tsabit/Koran HR)