Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
DPD PKS Kabupaten Pangandaran mengecam salah anggota Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran yang dinilai melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Pasalnya, melalui akun media sosialnya menyebar sebuah berita dari salah satu media yang dinilai tidak menyenangkan pada salah satu partai politik.
Melalui rilis Humas DPD PKS Pangandaran yang disampaikan juru bicara Iwan Iswanto kepada HR Online, PKS meminta Bawaslu Jabar untuk memberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau seperti ini dibiarkan, berarti ada ketidaknetralan sebagai Panwas dan bisa mengganggu kondusifitas Pemilu. Apalagi sebentar lagi ada Pilkada serentak dan Pilgub Jabar,” kata Iswanto, Rabu (27/09/2017).
Iswanto menjelaskan, melalui media sosial tersebut, anggota Panwas tersebut terkesan memberikan pendapat terkait partai politik yang mana dinilai bukan kapasitasnya dan bukan pada tempatnya.
“Padahal, Panwas itu sebagai wasit dalam demokrasi di Negara ini. Kalau sama-sama pemain politik, silahkan saja dan kita tidak menanggapinya. Tapi ini Panwas sebagai penyelenggara justru melenceng,” tegasnya.
Dari tindakannya tersebut, Iswanto menilai oknum anggota Panwas tersebut melanggar 4 prinsip dasar kode etik, yakni netral dalam bersikap yang kaitannya partai politik, calon dan pemilih. Kedua, seharusnya Panwas tidak terlibat dalam kegiatan pribadi yang menimbulkan rasa simpati maupun antipasti terhadap calon, partai politik, aktor politik ataupun kecendrungan politik tertentu.
“Selanjutnya, Panwas itu tidak diperkenankan mengemukakan pandangan maupun pernyataan yang bersifat pastisan atas masalah yang akan ataupun sedang menjadi isu dalam proses pemilu. Terakhir, seharusnya tidak mengemukakan secara terbuka kepada umum berupa serangan pribadi terhadap pejabat, politisi maupun peserta pemilu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panwas Kabupaten Pangandaran setelah dikonfirmasi perihal tersebut menyampaikan belum ada pernyataan resmi dari pihaknya. Sementara itu, dari pantauan HR Online, berita yang sebelumnya dibagikan melalui media sosial tersebut sudah dihapus. (Mad/R6/HR-Online)