Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaBerita Ciamis(Pilkada Ciamis) Ini Syarat Dukungan untuk Calon Perseorangan

(Pilkada Ciamis) Ini Syarat Dukungan untuk Calon Perseorangan

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis mengungkapkan bakal calon perseorangan atau independen yang akan maju di Pilkada 2018 di Ciamis mendatang minimal harus menyerahkan 70.020 dukungan.

Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan, jumlah tersebut sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ciamis terakhir saat Pilpres 2014 sebanyak 933.595 pemilih atau 7,5 persen. Bahkan, jumlah tersebut sudah diplenokan di Aula KPU Ciamis bersama Panwaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kesbangpol Ciamis.

“Ini hasil rekap yang telah ditetapkan Pileg dan Pilpres lalu. Jadi, sebagaimana syaratnya, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Ciamis,” jelasnya, Minggu (10/09/2017).

Ia menambahkan, bahwa dalam dukungan tersebut harus sesuai warga yang tercantum dalam DPT sebelumnya atau masuk dalam daftar penduduk potensial pemilihan pemilih (DP4). Sementara warga yang belum memiliki E-KTP, kata ia, bisa menggunakan surat keterangan (suket) yang ditandatangani dan dikeluarkan dari pejabat berwenang.

“Yang baru masuk usia 17 tahun atau pemilih pemula belum masuk DPT. Untuk dukungan calon independen itu berupa fotokopi atau surat keterangan dari Disdukcapil serta formulir yang disediakan oleh kami,” katanya.

Adapun dari paslon jalur Partai Politik, Kikim menambahkan, sesuai Peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan ketiga PKPU nomor 9 rahun 2015 tentang pencalonan Pilkada, bahwa Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan yang mana paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

“Untuk perhitungan masih tetap menggunakan hasil Pileg. Sebelum Pangandaran pisah dari Ciamis ada 50 kursi. Maka, dengan kondisi saat ini syarat minimal dukungan dari Parpol adalah 10 kursi,” pungkasnya. (R6/HR-Online)

Cara Mengatur Waktu Charger iPhone untuk Versi Baru dan Lama

Cara Mengatur Waktu Charger iPhone untuk Versi Baru dan Lama

Cara mengatur waktu charger iPhone bisa pengguna coba dengan mudah. Perlu untuk pecinta gadget ketahui bahwa Apple mengenalkan opsi batas isi daya untuk versi...
Penyakit Chikungunya warga

Dinas Kesehatan Ciamis Ingatkan Warga Waspadai Penyakit Chikungunya

harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengingatkan warga untuk waspada terhadap penyakit Chikungunya. Saat ini sudah ada kasus di dua puskesmas, yakni di...
Kandungan Surat Al Hadid Ayat 22, Pemahaman dan Hikmah dari Musibah dalam Perspektif Al Quran

Kandungan Surat Al Hadid Ayat 22, Pemahaman dan Hikmah dari Musibah dalam Perspektif Al Quran

Kandungan Surat Al Hadid ayat 22 sudah semestinya kita pelajari. Musibah adalah bagian dari kehidupan manusia yang tak dapat kita hindari. Setiap individu pasti...
Ormas Sweeping Rumah Makan

Ormas Sweeping Rumah Makan yang Buka Siang Bolong saat Puasa di Garut Berujung Audiensi di DPRD

harapanrakyat.com,- Buntut ormas sweeping terhadap warung dan tempat makan saat bulan puasa makin menghangat lantaran viral. Bahkan, para tokoh serta ulama saat melakukan audiensi...
PPNI Pangandaran Berbagi Paket Berbuka Puasa

PPNI Pangandaran Berbagi Paket Berbuka Puasa, Bukti Kepedulian Perawat Terhadap Masyarakat

harapanrakyat.com,- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berbagi paket berbuka puasa kepada para pengguna jalan. Aksi membagikan ratusan takjil tersebut, berlangsung...
Cheryl Ruan

Tanggapan Ustaz Derry Sulaiman Soal Cheryl Ruan Tak Tahu Bobon Santoso Mualaf

Konten kreator Bobon Santoso resmi menjadi mualaf dan dipandu oleh Ustaz Derry Sulaiman. Sayangnya momen penuh haru tersebut justru tak diketahui oleh sang istri,...