Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran Narta Sugiarta mendukung diterbitkannya Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa. Hal itu diutarakan lantaran saat ini Pemerintah Desa dalam pembuatan laporan keuangannya masih mengacu pada aturan tiga Kementrian, yakni Kementrian Desa, Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri.
“Dalam Permendes tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa serta Pemendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa itu sifatnya umum. Seperti halnya pelaksanaan APBDes selama satu tahun ada laporan semester pertama dan kedua. Yang disampaikan ke Bupati, sebagaimana disebutkan di pasal 43 bahwa ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal),” jelas ia kepada Koran HR, Senin (11/09/2017) lalu.
Sedangkan dalam Permenkeungan (PMK) Nomor 50 tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa terkait Dana Desa (DD), kata ia, dalam contoh penyusunan SPJ harus sesuai dengan aturan.
Ia berharap, dengan diterbitkannya Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah untuk bahan penyusunan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Menurutnya, hambatannya tersebut adalah ketika setiap tahun berubah prioritasnya.
“Ini kaitannya nanti dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat ataupun BPK RI yang mana mengacu pada acuan yang jelas tidak multi tafsir, objektif, tidak diskriminasi dan perlakuan sama kepada setiap desa. Pasalnya, Inspektorat itu sifatnya pembinaan, bukan punishment,” pungkas Narta Sugiarta.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Jajat Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan peraturan berdasarkan turunan dari Permendagri Nomor 113 tahun 2014, yakni Perbup Nomor 49 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
“Sudah dibuat turunan Permendagrinya, yakni Perbup Nomor 49 tahun 2015. Dinas terkait seharusnya melakukan sosialisasi ke desa-desa,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Tjomi Suryadi mengatakan, pihaknya belum melakukan soaialisasi ke desa-desa karena menilai Perbup tersebut perlu direvisi terlebih dahulu. Sebab, Perbup tersebut bertentangan dengan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 113 tahun 2014 yang tidak dikenal adanya bantuan sosial dan bantuan hibah.
“Pernah Perbup tersebut mandeg selama satu tahun. Dari awal tahun 2016 sampai sekarang belum ada revisi. Kita tidak mensosialisasikan karena masih banyak yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan,” kata Tjomi Suryadi pada Koran HR, Selasa (12/9/2017) lalu.
Untuk adanya kepastian pengelolaan keuangan desa, lanjut Tjomi, harus diberikan pedoman berupa Perbup dan juga standar harga barang dan jasa di desa. Jadi, ada ketentuan khusus. “Dalam hal ini desa kesulitan pengelolaan keuangan desanya,” pungkas Tjomi. (Mad/R6/Koran HR)