Salah satu kondisi kawasan hutan di Langkaplancar. Foto: Dokumen HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Bupati Pangandaran mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 522.8.81/582/DLHK/2017 tentang Permohonan Perubahan Status Hutan di Langkaplancar dari Perhutani ke Hutan Lindung yang dialamatkan Gubernur Jabar dan ditembuskan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI tertanggal 23 Agustus 2017 dianggap sebagai langkah tepat oleh Kementrian LHK.
Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran Surya Darma beberapa waktu lalu, saat ini Kementrian LHK masih menunggu pihak Dinas Kehutanan Propinsi Jawa barat melalui Gubernur untuk membentuk tim penanganan hutan di Kabupaten Pangandaran.
“Kita sudah menghadap ke Kementrian LHK dan juga melaksanakan sebagaimana arahan untuk ke Dinas Kehutanan Provnisi Jabar yang selanjutnya Gubernur akan membentuk tim penanganan hutan di Pangandaran,” jelasnya.
Ia menmbahkan, hal tersebut karena adanya dorongan kuat dari masyarakat untuk perubahan status hutan produksi ke lindung di Langkaplancar dan langsung direspon Pemda dengan terbitnya SK Bupati.
“Dinas LH dan Kebersihan Pangandaran akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Jabar terkait SK Permohonan tersebut,” ujarnya.
Jika tim telah dibentuk Gubernur, kata Surya, nantinya akan terjun ke lapangan langsung untuk menyerap langsung keluhan masyarakat, terutama yang menolak penebangan dan mendorong kawasan hutan di Langkaplancar dari hutan produksi menjadi hutan lindung.
“Mudah-mudahan cepat selesai masalah ini karena langkah masyarakat sudah tepat soal ini,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)