Kondisi lokasi hutan yang ditebang KPH Perhutani Ciamis. Foto: Aceng/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Meski protes terus dilakukan warga terkait penebangan, namun Perum Perhutani tetap melakukan penebangan di kawasan hutan Desa Jayasari Kecamatan Langkaplancar dan Desa Harumandala Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran.
Diketahui, penebangan yang dilakukan Perhutani tersebut di petak 99 C dengan luas lahan 5 hektar dengan kemiringan tanah lebih dari 45 derajat.
Karena penebangan tetap dilakukan, Ketua Gerakan Masyarakat Parahyangan (GEMPAR) Kun kun menyatakan sangat kecewa dengan langkah Perhutani tersebut. Sebab, dua daerah hutan yang ditebang tersebut merupakan daerah resapan air.
“Jelas Perhutani telah melakukan pelanggaran. Sebab, Perhutani tidak mengindahkan surat Bupati yang mana berisi permohonan tindak lanjut penanggulangan hutan di wilayah Cigugur dan Langkaplancar ke Gubernur,” tegasnya, Minggu (03/09/2017) lalu.
Hal senada juga diungkapkan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Turehan Ashuri. Ia mengatakan, bahwa penebangan yang dilakukan oleh Perhutani sudah terlalu sering. Dari itu, ia menegaskan untuk mempertahankan hak-hak masyarakat terkait kerusakan lingkungan akibat penebangan.
“Jelas ini akan berdampak buruk bagi masyarakat dan kita perlu melakukan pelestarian alam dengan penghijauan kembali hutan yang sudah rusak. Maka dari itu, kita Walhi siap bersama-sama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya. (Aceng/R6/Koran HR)