Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kebaradaan papan reklame rokok berukuran besar terpasang di beberapa titik keramaian di wilayah Kota Banjar. Seperti halnya di beberapa ruas jalan protokol maupun di sekitar kawasan pendidikan (sekolah).
Seperti yang terpantau Koran HR di lapangan, sebuah papan iklan rokok berukuran besar berdiri dan menghadap ke jalan Husen Kartasasmita, yang mana jalan tersebut merupakan jalan protokol provinsi.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 49 tentang Penyelenggaraan Reklame, menyebutkan, beberapa lokasi yang dilarang dijadikan tempat pemasangan papan reklame rokok meliputi tempat kegiatan belajar mengajar atau lembaga pendidikan, tempat ibadah, lintasan jalan, Rumah Sakit, dan jalan protokol.
Sementara, penempatan tiang iklan tersebut berada di Jalan Dewi Sartika itu merupakan jalan protokol menuju pusat kota. Terlebih jalan tersebut juga merupakan salah satu perempatan yang tidak jauh dari kawasan tempat pendidikan dan menjadi titik utama perlintasan siswa-siswi ketika berangkat maupun pulang sekolah.
Pemerhati pendidikan di Kota Banjar, Muhamad Mubakir, menyayangkan keberadaan papan reklame iklan rokok di lokasi tersebut. Karena, hal itu jelas berbenturan dengan aturan yang ada.
“Papan reklame iklan rokok itu harus jauh dari areal sekolah. Dalam hal ini, tentu pihak pemerintah melalui dinas terkaitnya harus jeli dan tak ceroboh dalam memberikan izin, khususnya perihal iklan promosi rokok,” kata Muhamad, kepada Koran HR, Selasa (29/08/2017) lalu.
Menurutnya, pemerintah jangan asal memberi izin tanpa mempertimbangkan aturan yang ada. Kebijakan akhir boleh tidaknya iklan tersebut terpampang ada di tangan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) selaku operator pelaksana yang menerbitkan surat izin.
“Jadi, ketika ada yang meminta izin untuk pemasangan papan reklame iklan rokok yang lokasinya berdekatan dengan area sekolah, harusnya tidak diberikan izin. Saya minta instansi terkait unut segera turun menertibkan reklame rokok yang dekat dengan area sekolah, supaya lingkungan pendidikan tempat aktivitas belajar mengajar benar-benar steril dari iklan rokok,” tandas Muhamad.
Saat dikonfirmasi hal itu, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, Irwan, mengatakan, soal mekanisme perizinan, peran pihaknya hanya sebagai penyelenggara perizinan atau operator yang mengurusi perizinan.
“Mengenai penempatan mau di mana titik lokasi iklan tersebut di pasangkan, itu bukan kewenangan BPMPPT. Kita di sini hanya sebagai operator penyelenggara perizinan. Kalau untuk urusan titik pemasangan reklame iklan rokok itu ada dinas lain, yaitu Dinas Tata Ruang,” pungkasnya. (Tsabit/Koran HR)