Berita Otomotif, (harapanrakyat.com),- Guna membantu kelancaran sistem driving center, pihak kepolisian mewacanakan kebijakan mengubah warna plat nomor kendaraan yang akan dilakukan secara bertahap. Termasuk untuk kendaraan baru. Untuk kendaraan lama masih akan menggunakan plat nomor lama, yakni warna hitam.
Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Rabu (27/09/2017), Kepala Korlantas Polri, Irjen, Pol. Royke Lumowa, mengatakan, jika sudah lima tahun, baru nanti akan diganti ke plat warna semua.
Perubahan warna plat kendaraan ini untuk mendukung penerapan E-Tilang. Karena, jika plat nomor masih memakai warna dasar hitam, maka akan sulit ditangkap oleh kamera CCTV.
“Fungsi TNKB adalah identifikasi kendaraan. Bagaimana caranya menangkap kalau plat tidak mudah dikenali oleh elektronik (CCTV). Jadi, ini akan sempurna kalau salah satu syaratnya yaitu plat warna bisa dideteksi,” jelasnya.
Wacana perubahan tersebut juga sebagai upaya pihak kepolisian untuk mendukung program smart city di Jakarta. Dengan mengubah warna plat nomor kendaraan, maka pihak kepolisian bisa mengintegrasikan sistem registrasi serta identifikasi kendaraan yang ada. (Eva/R3/HR-Online)