Foto: Ilustrasi net/ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Menyusul terjadinya konflik di masyarakat terkait pendirian tower seluler atau BTS di beberapa daerah di Kabupaten Ciamis, tampaknya mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Ciamis. DPRD menilai munculnya konflik pendirian tower di sejumlah daerah di Kabupaten Ciamis, akibat longgarnya perizinan serta pengawasan yang dilakukan Pemkab Ciamis. DPRD pun meminta Pemkab melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pendirian sejumlah tower.
Ketua Komisi I DPRD Ciamis, Oman, mengatakan, setelah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah SKPD terkait, diketahui bahwa saat ini terdapat 7 titik tower seluler yang pendiriannya menimbulkan konflik di masyarakat.
Menurut Oman, pihaknya melakukan pengawasan terhadap pendirian tower menyusul banyaknya pengaduan dari masyarakat. Pihaknya pun, kata dia, menemukan sejumlah tower seluler yang dibangun sebelum mendapat ijin dari Pemkab Ciamis. “Termasuk kami pun mendapat temuan adanya tower yang sudah habis masa perijinannya, tapi masih dibiarkan berdiri. Makanya, kami berkoordinasi dengan SKPD terkait agar segera melakukan tindakan terhadap tower yang menyalahi aturan,” katanya.
Oman pun meminta kepada SKPD terkait agar memperketat proses perijianan penderian tower seluler, dari mulai pengajuan perijinan IMB hingga perijinan HO atau ijin gangguan. “Dalam penentuan titik pendirian tower pun harus mempertimbangkan keselamatan warga. Artinya, titik pendirian tower diusahkan harus menjauh dari permukiman padat penduduk. Karena munculnya konflik kebanyakan akibat titiknya berada di permukiman padat penduduk,” ujarnya.
Oman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sidak lapangan untuk mengecek perijinan sejumlah tower seluler. Pengecekan akan dilakukan terhadap sejumlah tower yang sudah berdiri.
“Menurut Perda bahwa perijinan HO harus dilakukan setiap tiga tahun sekali. Nah, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa selama 10 tahun masa kontrak antara perusahaan seluler dengan pemilik tanah, tidak pernah ada lagi pemberitahuan kepada masyarakat sekitar terkait perijinan HO. Makanya, kami ingin mengecek langsung ke lapangan, apakah di beberapa daerah lain pun sama kasusnya seperti itu,” ujarnya.
Sementara menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Ciamis, Asep Dian Permana, berdasarkan Perda bahwa dalam pembaharuan ijin HO yang dilakukan setiap tiga tahun sekali, perusahaan telekomunikasi harus melakukan proses ijin gangguan dari awal, termasuk meminta kembali persetujuan dari masyarakat di lingkungan sekitar.
“Karena kondisi lingkungan saat tower berdiri, dimungkinkan akan berubah setelah tiga tahun atau enam tahun kedepan. Apabila saat tower dibangun baru terdapat 5 rumah penduduk, dimungkinkan dalam beberapa tahun kedepan akan bertambah rumah penduduk di sekitar tower. Nah, perlunya meminta ijin dari awal lagi, untuk meminta persetujuan apabila terdapat rumah baru di sekitar tower,” ujarnya.
Asep Dian melanjutkan, pihaknya merencanakan akan melakukan pengecekan lapangan, karena ingin memastikan apakah perusahaan telekomunikasi sudah melakukan proses perpanjangan HO secara benar atau tidak. “Kami hanya ingin memastikan saja fakta di lapangan seperti apa. Karena kalau tidak mengecek langsung, kami tentunya akan kesulitan dalam mencari solusi untuk mengatasi permasalahan konflik sosial akibat pendirian tower tersebut,” katanya.
Selain menyoroti soal tower seluler, Komisi I DPRD Ciamis pun mempermasalahkan maraknya pendirian minimarket tak berijin. “Bahkan, saat melakukan sidak ke daerah Lakbok, kami menemukan salah satu minimarket yang tak memiliki ijin, tetapi masih leluasa beroperasi. Saat sidak itu, kami langsung memerintahkan kepada aparat kecamatan untuk melakukan penutupan terhadap minimarket tersebut,” tegasnya. (Bgj/Koran HR)