Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita CiamisDPMPTSP Ciamis Temukan Pemalsuan Dokumen Perizinan Usaha

DPMPTSP Ciamis Temukan Pemalsuan Dokumen Perizinan Usaha

Foto: Ilustrasi net/Ist

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis temukan dokumen perizinan yang dipalsukan oleh oknum calo.

Awal ditemukannya dokumen palsu tersebut saat salah soerang warga hendak memperpanjang usaha penggergajian kayu. Selain dokumen izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO), DPMPTSP Ciamis juga menemukan pemalsuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Agus Yani, mengungkapkan, dirinya menemukan dokumen palsu tersebut dari seorang warga yang bernama Maman, warga Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis saat memperpanjang usahanya di DPMPTSP Ciamis.

“Kebetulan warga tersebut melakukan perpanjangan izin usahanya. Saat diperiksa oleh kami, ternyata ada yang tidak sesuai, yakni tiga dokumen itu palsu semua,” terangnya beberapa waktu lalu.

Agus menjelaskan, dokumen palsu tersebut diketahui pada nama badan dan pejabat yang salah. Selain itu, kepala surat atau kop surat perizinan menggunakan nama instansi yang lama, yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

“Anehnya lagi, dikeluarkannya surat itu tertanggal 11 Agustus 2017. Padahal, saat itu nomenklatur badan sudah berubah serta pejabatnya sudah diganti. Sementara pada surat tersebut juga masih menggunakan tanda tangan pejabat yang lama,” ungkapnya.

Saat pemohon dicecar sejumlah pertanyaan, jelas Agus, pemohon yang hendak mengurus perpanjangan perizinan didatangi calo yang bisa mempercepat pengurusan perizinan dengan meminta uang hingga totalnya Rp. 5 juta.

Karena kejadian itu, Agus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming dari calo.

“Lebih baik urus perizinan sendiri. Selama persyaratan lengkap dan menempuh prosedur, tidaklah sulit pengurusannya,” tegasnya.

Bagi yang mengurus melalui calo, lanjut Agus, ia harap untuk memeriksa kembali keaslian dokumennya. Bila masih ragu, Agus menyarankan untuk datang langsung ke DPMPTSP. “Untuk perizinan sudah ada prosedurnya dan besaran retribusi juga sudah tercantum dalam Perda, termasuk pembiayayannya,” pungkas Agus. (R6/HR-Online)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...