Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis temukan dokumen perizinan yang dipalsukan oleh oknum calo.
Awal ditemukannya dokumen palsu tersebut saat salah soerang warga hendak memperpanjang usaha penggergajian kayu. Selain dokumen izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO), DPMPTSP Ciamis juga menemukan pemalsuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Agus Yani, mengungkapkan, dirinya menemukan dokumen palsu tersebut dari seorang warga yang bernama Maman, warga Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis saat memperpanjang usahanya di DPMPTSP Ciamis.
“Kebetulan warga tersebut melakukan perpanjangan izin usahanya. Saat diperiksa oleh kami, ternyata ada yang tidak sesuai, yakni tiga dokumen itu palsu semua,” terangnya beberapa waktu lalu.
Agus menjelaskan, dokumen palsu tersebut diketahui pada nama badan dan pejabat yang salah. Selain itu, kepala surat atau kop surat perizinan menggunakan nama instansi yang lama, yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
“Anehnya lagi, dikeluarkannya surat itu tertanggal 11 Agustus 2017. Padahal, saat itu nomenklatur badan sudah berubah serta pejabatnya sudah diganti. Sementara pada surat tersebut juga masih menggunakan tanda tangan pejabat yang lama,” ungkapnya.
Saat pemohon dicecar sejumlah pertanyaan, jelas Agus, pemohon yang hendak mengurus perpanjangan perizinan didatangi calo yang bisa mempercepat pengurusan perizinan dengan meminta uang hingga totalnya Rp. 5 juta.
Karena kejadian itu, Agus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming dari calo.
“Lebih baik urus perizinan sendiri. Selama persyaratan lengkap dan menempuh prosedur, tidaklah sulit pengurusannya,” tegasnya.
Bagi yang mengurus melalui calo, lanjut Agus, ia harap untuk memeriksa kembali keaslian dokumennya. Bila masih ragu, Agus menyarankan untuk datang langsung ke DPMPTSP. “Untuk perizinan sudah ada prosedurnya dan besaran retribusi juga sudah tercantum dalam Perda, termasuk pembiayayannya,” pungkas Agus. (R6/HR-Online)