Kadisdukcapil Kabupaten Pangandaran, Tantan. Foto: Entang SR/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran mengakui kekurangan pegawai serta alat perekaman E-KTP.
Menurut Kadisdukcapil Pangandaran, Tantan, saat ini dinasnya sangat membutuhkan setidaknya dua lagi alat rekam E-KTP yang mana saat ini baru memilik satu alat saja.
“Kalau ditambah lagi pekerjaan kita tentu tidak akan terlambat. Sekarang kita masih punya satu alat saja,” jelasnya kepada Koran HR, Selasa (12/09/2017) lalu.
Ia menambahkan, saat ini Disdukcapil Pangandaran mengalami keterbatasan yang mana sangat krusial. Karena kondisi tersebut, Tantan harap masyarakat bisa bersabar karena dalam perekaman dan pembuatan E-KTP perlu adanya komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
“Dalam sehari kita hanya mampu membuat E-KTP sebanyak 300 hingga 400 saja yang mana dibagi 10 kecamatan. Sementara warga yang belum melakukan perekaman tercatat sekitar 29 ribu,” terang Tantan.
Tantan memaparkan, proses pembuatan E-KTP itu langsung berhubungan dengan Kementrian Dalam Negeri di Jakarta. Sebab, data yang dikirim dari kabupaten akan dikirim ke Kementrian yang selanjutnya diproses melalui sistem yang sudah disiapkan.
“Kalau pemohon perekaman E-KTP sudah lengkap dan benar datanya, maka proses pembuatannya bisa lebih cepat, seperti nama, nomor NIK serta data lainnya. Untuk itu, kepada masyarakat untuk lebih teliti agar proses pembuatan E-KTP berjalan lancar,” ujarnya.
Lebih jauh, Tantan menyebutkan keluhan dinasnya sudah disampaikan ke Bupati Jeje Wiradinata dan sudah disetujui untuk solusi tersebut. “Jika semua kebutuhan kita sudah lengkap, maka di tahun 2018 Insya Alloh kita sudah bisa cetak sendiri,” pungkasnya. (Ntang/R6/Koran HR)