Sebanyak 60 orang peserta perwakilan dari pemuda Karang Taruna, pemilik cafe dan tempat hiburan, serta tokoh masyarakat yang ada di wilayah Desa Pananjung, mengikuti kegiatan penyuluhan P4GN. Photo: Istimewa.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis, menggelar sosialisasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Desa Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Selasa (05/09/2017).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 60 orang peserta perwakilan dari pemuda Karang Taruna, pemilik cafe dan tempat hiburan, serta tokoh masyarakat yang ada di wilayah Desa Pananjung.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Suparyo, Kasi. Penyelidikan dan Penyidikan, Didin Waryidin, Kepala Desa Pananjung, Dedi Hermawan, serta Sekretaris Kecamatan Pangandaran, Bangi.
Kelapa Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Suparyo, mengatakan, kegiatan ini merupakan realisasi dari program Satpol PP Pangandaran Tahun Anggaran (TA) 2017, dengan tujuan terciptanya masyarakat yang mengerti peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
“Selain itu, sosialisasi bahaya narkoba ini juga bertujuan agar terciptanya masyarakat yang terbebas dari bahaya penyalahgunaan minuman keras dan narkoba bagi kesehatan, serta terciptanya masyarakat yang terbebas dari bahaya peredaran atau penjualan minuman keras dan narkoba karena akan berhadapan dengan hukum,” terang Suparyo.
Sekretaris Kecamatan Pangandaran, Bangi, juga mengapresiasi BNNK Ciamis yang telah hadir untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang narkoba. Dimana saat ini kasus narkoba terus terjadi dengan bermacam-macam modus operandi.
“Harapannya dengan penyuluhan ini para peserta menjadi lebih mengerti dan paham, sehingga tidak terlibat ke dalam permasalahan narkoba. Selain itu, tentunya para peserta juga mendapat ilmu yang bisa disampaikan kembali kepada teman, saudara, keluarga, dan lingkungan sekitarnya,” kata Bangi.
Sementara itu, Kepala BNNK Ciamis, AKBP. Yaya Satyanagara, sebagai narasumber pada kegiatan penyuluhan ini, menjelaskan tentang narkoba serta modus operandi dalam peredarannya, sekaligus dampak buruk yang ditimbulkan bagi kesehatan tubuh manusia apabila disalahgunakan. Penyalahgunaan narkoba dapat dikenai sanksi hukum sesuai UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Permasalahan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang dapat mengancam wawasan nusantara kita. Sebab, hal itu akan berdampak lebih dahsyat terhadap kehidupan manusia dibandingkan dengan perbuatan kejahatan lainnya yang sama-sama merugikan bangsa dan negara, misalnya kejahatan terorisme, KKN, dan perdagangan manusia.
“Kejahatan-kejahatan tersebut muncul ketika manusia beranjak remaja hingga dewasa. Sedangkan narkotika sudah muncul sejak manusia masih dalam kandungan ibunya,” terangnya.
Jadi, lanjut Yaya, alangkah kejamnya kejahatan narkotika ini jika dilihat dari daya rusaknya yang bisa mengenai semua lapisan masyarakat, wilayah sebaran luas, serta memiliki pasar yang potensial dan dapat menimbulkan kerugian jiwa dan mental.
“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba. Mengingat Pangandaran ini merupakan tujuan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing maupun lokal, sehingga masyarakatnya harus lebih hati-hati dan waspada terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tandasnya.
Pihaknya berharap dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini minimal peserta yang hadir bisa menjadi imun dan mampu menolak terhadap penyalahgunaan narkoba. Apa yang didapat dari sosialisasi ini juga diharapkan informasikan kembali kepada keluarga, sodara, bahkan tetangga sekitar.
Yaya menghimbau kepada para peserta, apabila ada yang menjadi pecandu dan korban penyalahguna narkoba, segera dibawa ke BNN untuk direhabilitasi, baik secara medis atau secara rehabilitasi sosial.
“Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sangat diperlukan, karena BNN tidak bisa bergerak sendiri dalam menangani permasalahan narkoba ini,” harap Yaya. (Tantan/R3/HR-Online)