Ilustrasi Obat PCC. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Untuk mengantisipasi peredaran ilegal obat Obat Paracetamol Caffeine Carispodol (PCC), Polres Ciamis bersama Dinas Kesehatan Ciamis merazia sejumlah toko apotek yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis, Rabu (27/09/2017). Razia itu dilakukan menyusul obat yang dapat memabukan ini berbahaya apabila dikonsumsi dan dapat menimbulkan kematian.
Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP Tambok Manulang, mengatakan, setelah obat PCC sudah ditemukan beredar di sejumlah daerah di Indonesia, pihaknya perlu melakukan pengecekan ke sejumlah apotek. “Tidak menutup kemungkinan obat itu sudah masuk ke Ciamis. Karena Ciamis ini kota lintasan dan sangat mungin menjadi target peredaran narkoba jenis baru tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, setelah melakukan pengecekan ke sejumlah apotek di wilayah Ciamis kota, tidak ditemukan adanya obat tersebut. Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap akan terus memantau guna mencegah obat tersebut masuk ke Ciamis.
Dalam razia itu pun, tambah Tambok, pihaknya memberikan pembinaan kepada pemilik apotek agar tidak menjual obat PCC. Apabila ada yang membandel, tegas dia, pihaknya tak segan untuk memproses secara hukum berikut mengusulkan agar mencabut ijin usahanya.
Menurut Tambok, efek bagi orang yang mengkonsumsi obat PCC bisa menyebabkan orang merasa berhalusinasi tingkat tinggi dan ketergantungan. Orang dalam pengaruh obat ini pun bisa mengalami hilang kesadaran seperti orang gila. Bahkan, tak sedikit pemakainya yang meninggal dunia. (R2/HR-Online)