Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dua orang sales produk kesehatan yang diduga akan menipu konsumen di Dusun Karangcengek, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil diamankan warga setempat, Selasa (12/09/2017) malam tadi.
Kepala Desa Pamarican, Endang Rahman, menjelaskan, ditangkapnya dua orang sales tersebut bermula saat beberapa warga yang didatangi menaruh curiga kepada keduanya. Apalagi datangnya saat malam hari.
“Waktu kejadian sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu saya diberitahu warga bahwa di Pamarican ada warga yang tengah mengamankan dua orang sales. Penangkapan dilakukan ketika kedua orang sales itu tengah menawarkan produk kesehatan ke beberapa rumah warga dengan cara door to door,” terang Endang, kepada HR Online, Rabu (13/09/2017).
Namun, lanjut Endang, warga merasa ada kejanggalan saat mereka penawarkan produknya, dimana si sales tersebut meminta kepada calon konsumennya untuk menunjukkan kartu BPJS.
Alasan mereka untuk salah satu persyaratan mendapatkan diskon khusus dari pihak perusahaan, yakni dari harga produk Rp.1.400.000, konsumen yang mempunyai kartu BPJS hanya akan dikenakan pembayaran pajak saja sebesar Rp.300.000, sehingga konsumen menjadi tertarik. Bahkan sales tersebut mengatakan jika pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Puskesmas dan BPJS.
“Bermula dari kecurigaan itu, ada beberapa warga yang berinisiatif untuk menanyakan kebenaran itu ke pihak Puskesmas. Namun, pihak Puskesmas mengaku tidak mengetahui, bahkan mengatakan tidak ada perusahaan yang datang meminta izin penjualan produk kesehatan. Dengan adanya keterangan tersebut, maka tak berselang lama kedua sales itu diamankan warga dan langsung diserahkan di Polsek Pamarican,” jelas Endang.
Kedua sales yang bernama Jaya (20), asal Indramayu, dan Asmarita Simatupang (19), warga Karangpucung, kini sudah diamankan di Mapolsek Pamarican untuk dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian. (Suherman/R3/HR-Online)