Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Ketua DPRD sementara yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Adang Sudirman, mengatakan, dirinya sudah melakukan rapat Bamus untuk menyepakati pembentukan Pansus, terkait permasalahan sengketa tanah masyarakat dengan pihak Perum Perhutani yang ada di Desa Emplak, Kecamatan Kalipucang.
Pembentukan Pansus rencananya akan dilaksanakan tanggal 4 September 2017, karena saat ini semua Anggota DPRD Pangandaran sedang melakukan rapat pembahasan dengan para SKPD guna membahas KUA PPAS tahun anggaran 2018.
“Kita sudah melakukan rapat Bamus, dan sepakat akan dibentuk Pansus terkait penyelesaian sengketa tanah dengan pihak Perhutani, mengingat keduanya sama-sama mempunyai data yang lengkap sehingga dipandang perlu untuk membentuk Pansus. Mudah-mudahan nanti tanggal 4 September, Pansus tersebut terbentuk dan sudah bisa bekerja ke lapangan,” terang Adang Sudirman, kepada Koran HR, Selasa (22/08/2017) lalu.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangandaran, Jajang Ismail, mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan keputusan terkait permasalahan sengketa tanah masyarakat dengan pihak Perhutani.
“Kedua belah pihak sama-sama punya data lengkap dan saling mempertahankan diri, sehingga tidak bisa diambil keputusan yang singkat. Perlu ada investigasi lebih lanjut, dan kita akan berusaha mencari data pembanding yang lain, hanya saja tinggal dicocokan oleh pihak eksternal, seperti contohnya bagian pajak yang diduga kuat memiliki peta tersebut supaya benar-benar terungkap keabsahannya,” kata Jajang.
Menurut Jajang, persoalan ini sangat penting untuk diselesaikan, dan pihaknya akan mendorong untuk segera diselesaikan oleh Pansus supaya lebih detail dan terinci dengan jelas permasalahannya. Dengan demikian, kerja Pansus akan lebih fokus terkait hal tersebut, dan juga bisa turun ke lapangan serta membuktikan sesuai dengan kenyataan yang ada.
“Ada perbedaan peta yang disodorkan Perhutani, yang mana tertera pada SK-nya tahun 2003. Sedangkan, peta yang dimiliki desa itu sejak zaman Hindia Belanda, atau bukti produk Belanda. Bukti dari kedua belah pihak itu sama-sama kuat. Maka kita selesaikan di Pansus dan saya akan mendorong segera secepatnya dibuatkan Pansus,” tandas Jajang.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pagandaran dari Fraksi PKS, Solihudin, menambahkan, dirinya berharap dengan terbentuknya Pansus, maka permasalahan bisa segera cepat terselesaikan, dan semua pihak yang terkait bisa pro aktif untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut, terutama pihak Perhutani dan BPN.
“Dalam hal ini nanti pihak terkait seperti Perhutani dan BPN, harus benar-benar pro aktif saling melengkapi agar persoalan tersebut segera terselesaikan,” tandasnya.
Solihudin juga mengatakan, bahwa hasil investigasi Pansus nanti bisa saja mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah daerah dalam upaya melakukan penanganan kedepannya, yakni membentuk Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang dijadikan dasar oleh pemerintah daerah untuk melakukan tidakan selanjutnya.
“Nanti biarkan pansus terlebih dahulu yang melakukan investigasi. Terkait nanti akan ada rekomendasi untuk pemerintah daerah, bisa saja poin tersebut meminta untuk segera dibentuk Tim IP4T, guna mengetahui permasalahannya seperti apa nantinya,” pungkas Solihudin. (Madlani/Koran HR)