Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Teknologi, (harapanrakyat.com),-
Tahun 2018, pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Saat ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, tengah menggodok aturan tersebut.
Dalam aturan itu, nanti saat pengguna mendaftarkan kartu baru, verifikasi dan validasinya langsung ke Disdukcapil. Dengan demikian, maka kartu perdana hanya akan aktif setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Disdukcapil.
Dilansir VIVA.co.id, Komisioner BRTI, Agung Harsono, usai seminar nasional bertajuk “Menagih Langkah Nyata Industri Telekomunikasi dan OTT Hadapi Konten Negatif” di Balai Kartini, Jakarta, Senin (28/08/2017, mengatakan, aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2017.
“Berlakunya bulan Februari tahun 2018, rencana kami, dan akan ada sosialisasi terlebih dahulu sekitar tiga bulan. Aturan tersebut kemungkinan akan selesai pada akhir tahun ini. Jadi, nantinya seluruh operator telekomunikasi akan terhubung dengan Disdukcapil,” terangnya.
Agung juga mengatakan, alasan diterbitkannya peraturan tersebut karena ditemukan kasus banyaknya kartu yang terdaftar tidak valid. Meskipun tahun kemarin telah diterbitkan aturan terbaru yang mengharuskan setiap kartu perdana registrasinya menggunakan KTP. Namun, setiap kali ada pelaporan tindak kejahatan, ternyata ketika dicek pihak BRTI ditemukan banyak nama ‘aaaa,’ dan alamat ‘bbbb.’
“Sekitar 350 juta kartu seluler yang tersebar, tapi hanya sedikit yang datanya jelas dan terverifikasi. Dengan RPM 12 2017, kita berharap tahapan siapanya jelas, ketika terjadi apa-apa juga jelas,” katanya. (Eva/R3/HR-Online)