Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran merupakan salah satu tujuan favorit warga untuk menikmati liburan bersama keluarga. Bahkan, Pangandaran selalu ramai dibanjiri wisatawan dari berbagai daerah baik yang menggunakan roda dua maupun lebih.
Seiring banyaknya tikungan pada jalur utama menuju kawasan wisata Pangandaran, para pengendara dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam perjalanan. Terlebih saat ini pembangunan tengah dikebut oleh pemerintah.
“Meskipun jalan nasional dari mulai dari Emplak Kalipucang hingga Sidamulih diperbaiki, namun banyak pula para pengendara yang mengeluhkan marka jalan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Sebab, marka jalan di lokasi tikungan yang seharusnya bergaris lurus tanpa putus, justru di tikungan garisnya putus-putus yang menandakan boleh menyalip. Padahal itu kan bahaya kalau di tikungan diperbolehkan menyalip,” ujar Agus, salah satu warga Kalipucang, kepada Koran HR, Senin (31/07/2017) lalu.
Garis putih yang menjadi tanda pemisah untuk pengguna jalan agar bisa lebih hati-hati dalam menggunakan jalan, kata Agus, seharusnya sesuai aturan yang mana pada jalan lurus garisnya putus-putus dan di tikungan garisnya tidak putus. “Kalau pengendara yang tahu aturan pasti akan heran. Dan yang pasti ini sangat membayakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Heru, salah satu pengguna jalan, mengatakan hal serupa. Menurutnya, garis pembatas di jalan tersebut seharusnya tidak demikian demi keselamatan pengendara. Maka dari itu, ia harap pelaksana proyek marka jalan tersebut bisa memperbaikinya.
“Saya ingin marka jalannya diperbaiki agar tidak membahayakan pengguna jalan. Kalau seperti ini ya jelas diasumsikan pada jalan menikung diperbolehkan untuk menyalip. Padahal, itu tidak boleh,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, menegaskan bahwa penandaan garis pembatas tersebut tidak seharusnya demikian. Artinya, garis pembatas pada tikungan seharusnya tidak putus-putus. Sebab, dalam prosedur lalu lintas bukan demikian.
“Saya juga berharap agar garis putus-putus itu yang berad di jalan menikung untuk segera diperbaiki oleh pelaksana proyek agar tidak membahayakan pengendara,” ungkapnya.
Dari pantauan Koran HR, proses pengaspalan jalur nasional yang dilakukan pelaksana proyek baru sampai wilayah pintu masuk wisata Pantai Karangnini. Sementara itu, proyek penandaan marka jalan nasional atau Preservasi Rehabilitasi ruas jalan Ciamis-Banjar-Pangandaran BTS Jateng tahun anggaran 2017 tersebut dikerjakan oleh PT. Putra Hari Mandiri dan PT. Satria Buana Pamula Sakti. (Ntang/R6/Koran HR)