Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Jajaran sat Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian yang disertai kekerasan atau perampokan di Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis yang merenggut nyawa seorang janda tua yang bernama Iis Kartinah.
Dalam kesempatan press release di Mako Polres Ciamis, diketahui penangkapan pelaku berkat jejak dari ponsel yang dicuri dari rumah korban yang mana pelaku sebelumnya pernah bekerja di rumah korban.
Baca Juga: Perampok Sadis di Kawali Mengaku Sering Mencuri di Sejumlah Rumah di Ciamis
Menurut Wakapolres Ciamis, Kompol Imam Rahman, pelaku yang diketahui bernama Beni Irawan warga Tambaksari melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng. Setelah itu, pelaku langsung menuju kamar korban dan saat itu pula pelaku bertemu dengan korban.
“Seketika itu pelaku langsung membekap mulut korban lalu mengikat tangan dan kakinya hingga korban tak bisa bergerak. Lantaran mulut korban ditutup menggunakan kain, dan posisi terlungkup, akhirnya korban tewas karena tidak bisa bernafas,” jelas Imam kepada sejumlah awak media, Senin (14/08/2017).
Baca Juga: Perampok Sadis di Kawali Ciamis Piawai Hilangkan Jejak dan Baru Tertangkap Polisi
Kemudian, kata Imam, pelaku langsung membawa kabur barang-barang milik korban seperti gelang emas dan cincin emas. Selama pelariannya, pelaku berhasil menjual gelang dengan harga Rp. 3,4 juta yang uangnya sudah digunakan untuk membayar hutang. Sementara itu cincinnya belum dijual pelaku.
“Pelaku kabur ke wilayah Garut hingga ke Bandung. Selama 4 hari pengejaran, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku di daerah Cileunyi Kabupaten Bandung, Senin (07/08/2017) sekitar pukul 21.00 WIB yang diduga pelaku akan melarikan diri ke Jakarta menggunakan bus. Adapun aksi pelaku ini dilakukan secara perseorangan atau tunggal,” tegas Imam.
Baca Juga: Perampok Sadis yang Bunuh Warga Kawali Ciamis Berhasil Diringkus Polisi
Imam menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang mana diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Setelah Bunuh Korbannya, Perampok Sadis di Kawali Ciamis Berhasil Gondol Perhiasan
“Dari barang bukti berupa ponsel hasil curian pelaku saat masih bekerja di rumah korban, kita mengetahui jejeknya. Meski sudah diganti nomornya, namun masih bisa kita lacak,” pungkasnya. (Tantan/R6/HR-Online)