Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kabupaten Ciamis berinisial RT berencana melaporkan balik suaminya berinisial HN ke Polres Ciamis. RT geram lantaran HN melaporkan dirinya dan memberikan keterangan palsu alias tidak sesuai fakta.
Seperti diberitakan harapanrakyat.com, RT dilaporkan sang suami, HN, ke SPKT Polres Ciamis, beberapa waktu lalu, lantaran diduga berselingkuh dengan teman prianya di salah satu hotel di Pangandaran.
Baca Juga: Kepergok Ngamar dengan Selingkuhan, Istri yang Oknum PNS Ciamis Dilaporkan Suami
Kepada Koran HR, Selasa (22/08/2017) lalu, RT mengakui dirinya pergi ke Pangandaran bersama teman pria. RT bersama teman pria pergi ke Pangandaran untuk bertemu dengan salah seorang teman di Pangandaran.
Terkait keberadaannya di hotel, RT mengaku sengaja mampir di hotel yang dikelola kerabat, untuk melaksanakan sholat. RT membantah tuduhan sang suami, HN, sedang berada satu kamar dengan teman pria.
“Tidak ada maksud apapun, hanya ada keperluan ke teman yang di Pangandaran. Di Hotel itu saya hanya istirahat dan akan melaksanakan sholat. Tidak lebih dari itu. Selepas itu saya berangkat lagi ketujuan semula,” katanya.
Menurut RT, saat HN datang ke hotel, teman pria yang dituduh berselingkuh dengannya sedang berada di luar kamar. Posisi RT saat itu sedang di kamar mandi hotel.
“Suami saya datang dan langsung merekam kejadian itu. Tetapi saya dan teman pria saya itu tidak sedang berada di dalam kamar hotel. Jelas-jelas teman saya itu sedang berada di luar kamar hotel,” katanya.
Baca Juga: Bawahannya Diduga Selingkuh, Begini Kata Kadinkes Ciamis
RT justru mengungkap HN yang telah menikah siri dengan seorang pemandu lagu (PL) berinisial WI. Bahkan sebelumnya, RT mengaku sudah tiga kali menangkap basah HN saat berada di kontrakan WI. Menurut RT, saat ini dirinya sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis.
“Awalnya suami saya mengajukan cerai. Tetapi setelah beberapa bulan menjalani sidang, dia malah menarik kembali gugatan. Alasannya ingin rujuk. Sesudah itu saya menguggatnya cerai. Sekarang sudah memasuki persidangan yang ke 5,” katanya.
Disinggung soal pencemaran nama baik, RT menegaskan, dirinya akan melaporkan HN ke Mapolres Ciamis. Alasannya, karena HN membuat laporan palsu alias tidak benar dan mencemarkan nama baik dirinya.
Sementara itu, Koordinator Bidan UPTD Puskesmas Imbanagara, Elin Marlina, ketika dimintai keterangan, membenarkan, RT tercatat sebagai Bidan Desa berstatus PNS di Puskesmas Imbanagara.
“Dalam kasus ini saya belum mengetahui yang sebenarnya. Namun saya hanya mengetahui bahwa RT dengan suaminya itu dalam proses perceraian,” katanya. (Tan/Koran HR)