Ilustrasi Perselingkuhan. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Kesehatan Ciamis, Engkan Iskandar, mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap bidan desa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RT, yang bertugas di Puskesmas Imbanegara, setelah dilaporkan suaminya ke pihak kepolisian dengan tuduhan perselingkuhan.
“Setalah diklarifikasi, bidan RT membantah semua tuduhan. Tetapi, dalam konteks ini, kami hanya memediasi saja dengan suaminya, mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak berlanjut pada proses hukum,” ujarnya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Berita Terkait: Kasus Perselingkuhan di Ciamis, RT Ancam Balik Laporkan Suami ke Polisi
Engkan menambahkan, RT dan suaminya saat ini tengah berperkara di Pengadilan Agama Ciamis terkait gugatan perceraian. Pihaknya, kata dia, tengah melakukan mediasi agar keduanya bisa rujuk kembali dan menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan.
“Namun, apabila setelah dimediasi tidak bisa rujuk, itu diserahkan kepada yang bersangkutan. Begitupun terkait perkara yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Kami dari pihak dinas tidak bisa ikut campur, karena itu sudah masuk ranah hukum dan sudah menyangkut masalah pribadi,” ungkapnya.
Hanya saja, kata Engkan, pihaknya berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak berlanjut pada proses hukum. “Pendekatan kepada yang bersangkutan terus kami lakukan, termasuk melakukan pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidan UPTD Puskesmas Imbanagara, Elin Marlina membenarkan bahwa RT tercatat sebagai Bidan Puskesamas Imbanagara yang bertugas sebagai Bidan Desa Cisadap yang berstatus sebagai PNS.
“Dalam kasus ini saya belum mengetahui yang sebenarnya. Namun saya hanya mengetahui bahwa RT dengan suaminya tengah menempuh proses perceraian. Apabila terbukti telah melakukan perselingkuhan, menurut norma PNS memang tidak diperbolehkan, dikarenakan sudah tertulis dalam aturan yang mengatur disiplin PNS. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari kedua belah pihak, karena HN suaminya Ibu RT sampai saat ini belum pernah datang ketika dipanggil,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga melakukan perselingkuhan dengan pria lain, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemkab Ciamis yang berinisial RT dilaporkan ke SPKT Polres Ciamis oleh suaminya yang berinisial HN bersama kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukum HN, Aef Saefudin, SH.,MH., kasus tersebut berawal saat HN berada di Kabupaten Pangandaran. Dalam perjalanan menuju Ciamis, HN mendapati mobil istrinya tengah terparkir di salah satu hotel di Pangandaran.
Setelah memutuskan untuk mengetahui keberadaan istrinya, kata Aef, HN langsung bergegas menuju hotel dan menanyakan ke respsionis hotel. Alangkah terkejutnya HN saat memeriksa dan mengetahui istrinya tengah asik ngamar dengan pria lain.
“Sesuai keterangan dari HN, RT saat ini bekerja sebagai ASN di Dinkes Ciamis yang bertugas sebagai Bidan di Puskesmas Imbanagara. Sementara itu selingkuhannya tersebut juga ASN, namun di RSUD Kota Banjar,” jelas Aef. (Tantan/Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Kepergok Ngamar dengan Selingkuhan, Istri yang Oknum PNS Ciamis Dilaporkan Suami