Oknum Kepala Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran usai diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis. Foto: Eli Suherli/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis memeriksa oknum Kepala Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran yang diduga melakukan korupsi bantuan keuangan dari Kabupaten dan Provinsi untuk pembangunan infrastruktur.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis, Faetoni Yosy Abdullah, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Sukaresik setelah perkaranya dilimpahkan dari Polres Ciamis ke Kejari akibat dugaan korupsi yang dilakukannya.
“Kami tadi sudah melakukan pemeriksaan kepada pelaku berinisial IA yang mana telah menggelapkan uang bantuan keuangan dari dua sumber, kabupaten dan provinsi,” jelasnya kepada HR Online, Kamis (24/08/2017).
Hasil pengakuan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan, kata ia, IA diduga melakukan korupsi dana bantuan sekitar Rp. 87 juta yang diterimanya dari bantuan provinsi ke Desa Sukaresik dari total sekitar Rp.300 juta hingga Rp. 400 jutaan.
“Karena tindakannya tersebut, pelaku harus mendekam di Lapas Kelas II B Ciamis sambil menunggu putusan dan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Faetoni menambahkan, dugaan perkara korupsi oknum Kepala Desa tersebut sebelumnya ditangani Polres Ciamis. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Ciamis.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Setelah semua berkas perkaranya dianggap beres, maka berkasnya tinggal kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor nantinya,” pungkas Faetoni. (Es/R6/HR-Online)