Tito Ahmad Setra
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
DPRD Ciamis melalui hak inisiatifnya mengusulkan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Dalam Raperda tersebut tertuang aturan yang mengarahkan agar dana bantuan CSR dari perusahaan digunakan untuk membantu program pembangunan di Kabupaten Ciamis.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Pembahasan Raperda DPRD Ciamis, Tito Ahmad Setra, mengatakan, pembuatan Raperda tentang dana CSR tidak hanya sebagai aturan turunan dari peraturan pemerintah, tetapi juga harus ada terobosan agar dana CSR bisa digunakan untuk membantu program pembangunan.
“Sudah banyak daerah di Indonesia, seperti contoh DKI Jakarta yang menggunakan dana CSR untuk membantu program pembangunan. Dan ternyata mereka berhasil mengarahkan dana CSR untuk mempercepat pembangunan di daerahnya,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (08/08/2017) lalu.
Tito menambahkan, meski sumber pendapatan dana CSR di Kabupaten Ciamis masih terbilang kecil apabila di banding daerah lain, namun tidak ada salahnya meniru cara pengelolaannya ke daerah yang sudah berhasil. Karena, kata dia, esensinya bukan besar dan kecilnya dana CSR, tetapi dampak dari pengelolaannya yang harus bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
“Karena asumsi sebagian orang bahwa dana CSR itu seperti dana bantuan sosial yang dibagikan semaunya. Dari pemahaman itu tak jarang banyak pembagian dana CSR yang tidak tepat sasaran. Seperti contoh di beberapa daerah di Ciamis, dibangun ruangan khusus merokok. Padahal, di daerah itu tidak terlalu membutuhkan fasilitas tersebut. Tetapi tetap saja dibangun tanpa memperhitungkan dari segi manfaatnya,” ujarnya.
Jika dana bantuan CSR diarahkan untuk membangun program pembangunan, lanjut Tito, nantinya disingkronkan dengan APBD. Apabila ada rencana pembangunan yang tidak tercover oleh APBD, maka diarahkan untuk dibiayai oleh dana CSR. “Tinggal teknisnya nanti diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati,” imbuhnya.
Tito mengatakan, dalam menentukan lokus kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh dana CSR, harus merujuk kepada hasil Musrenbang Kabupaten. Usulan pembangunan yang tercantum dalam Musrensbang, tetapi tidak tercover oleh APBD, maka harus diprioritaskan dibiayai dengan dana CSR. “Kalau itu berjalan di Ciamis, tentunya sangat membantu mempercepat program pembangunan. Karena dana CSR digunakan sebagai penopang dana pembangunan yang dibiayai APBD,” ujarnya.
Dalam teknisnya, kata Tito, uang dari dana CSR tidak perlu masuk ke kas daerah. Tetapi, pihak perusahaan yang langsung menunjuk rekanan sekaligus mengawasi pekerjaan pembangunannya. “Jadi, dalam teknisnya nanti diarahkan oleh Tim Fasilitasi CSR Kabupaten Ciamis. Seperti perusahaan ini ditunjuk harus membangun apa dan anggarannya berapa. Karena di dalam Tim Fasilitasi ini terdapat perwakilan dari seluruh element masyarakat. Artinya, keputusan yang dihasilkan oleh Tim Fasilitasi bisa mewakili aspirasi dari masyarakat,” ujarnya. (Bgj/Koran HR)