Tarif parkir untuk kendaraan roda dua sepeda motor yang tercantum dalam karcis retribusi parkir. Photo: Hermanto/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Warga Kota Banjar akhir-akhir ini mengeluhkan maraknya praktek pungutan liar (pungli) parkir yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum juru parkir. Sejumlah warga mengungkapkan, tarif parkir di Kota Banjar sudah tidak sesuai dengan jumlah nominalnya yang tertera pada karcis retribusi parkir.
Tonton, salah seorang warga, mengatakan, dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) sebesar Rp.1000. Namun, sejumlah oknum juru parkir tetap meminta Rp.2.000.
“Menurut saya ini sudah pungli, karena untuk retribusi parkir roda dua atau sepeda motor itu adalah seribu rupiah, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (18/07/2017) lalu.
Dia juga mengeluh saat kendaraannya diparkir di kawasan Jalan Hamara Effendi, dan diminta tarif parkir Rp.2.000. Kemudian yang lebih mirisnya lagi, oknum juru parkir tersebut tidak memberikan karcisnya.
“Bukan masalah nominalnya, tapi saya khawatir jika terus dibiarkan akan menjadi budaya pungli,” tandas Tonton.
Keluhan serupa diungkapkan Cucu Erna, warga Dayeuh Kolot, Bandung, yang tengah mudik ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Purwaharja. Dia mengaku, saat parkir di kawasan Jalan Letjen. Soewarto kerap mengalami hal seperti itu. Misalnya, pada Lebaran kemarin, dirinya dimintai tarif parkir hingga Rp.5.000.
“Daripada ribet ya saya kasih saja, lagian saya sedang buru-buru. Tapi kalau bisa oknum juru parkir seperti itu harus ditertibkan,” harap Cucu.
Di tempat terpisah, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjar, Aef Saefudin, menegaskan, bahwa penarikan parkir yang tidak sesuai dengan retribusi karcis, itu tidak dibenarkan. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Banjar, untuk menertibkan oknum juru parkir liar yang kerap melakukan pungli.
“Jelas itu pungli, dan kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda, serta Polres Banjar, untuk segera menertibkan praktek-praktek pungli yang diduga dilakukan oleh oknum juru parkir,” tandasnya.
Aef juga mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya pun akan melakukan pembinaan kepada seluruh juru parkir yang ada di Kota Banjar. (Hermanto/Koran HR)