Rapat Paripurna penetapan AKD di Gedung DPRD Pangandaran. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, menanggapi soal Rapat Paripurna penetapan AKD yang dinilai Fraksi PKB Plus tidak sah dan cacat hukum. Menurutnya, hadirnya saudara Uce Hasid yang masih menjadi unsur pimpinan dari Fraksi PKB Plus yang menjabat sebagai sekretaris dinilai masih legal dan sah.
Sebab, kata Iwan, pengajuan pergantian oleh internal Fraksi PKB Plus belum di sampaikan dalam Paripurna berdasarkan pasal 42 ayat 2 tentang terbentuknya pimpinan fraksi harus disampaikan ke Paripurna. Jadi Iwan menilai belum sah secara aturan pergantian tersebut.
“Dalam Rapim sudah memenuhi quorum, yakni keterwakilan 4 fraksi yakni, PDI perjuangan (3 orang), PKS (2 orang), Fraksi PPP plus (3 orang), Fraksi PKB plus (1 orang), dan Pimpinan Dewan dari PDI Perjuangan (1 orang) dengan total 10 orang,” kata Iwan.
Iwan menegaskan, walaupun dengan tidak adanya surat resmi keluar dari koalisi Jihad, tetapi itu dinilai Iwan dengan sendirinya sudah keluar dari koalisi.
“Ya… apapun itu, kita berdasarkan pada realitas yang terbentuk di DPRD berdasarkan hasil kompromi, lobi-lobi dari rekan-rekan kita dan ternyata seperti itu hasilnya,” kata Iwan M Ridwan.
Iwan berharap, dengan jabatan setelah penetapan AKD itu bisa dijalankan sesuai tugasnya dan amanah sampai pemilihan berikutnya atau sampai akhir masa jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. (Mad/R6/Koran HR)