Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Penandaan marka jalan pada pengerjaan peningkatan jalan nasional atau Preservasi Rehabilitasi ruas jalan Ciamis-Banjar-Pangandaran BTS Jateng tahun anggaran 2017 yang dikerjakan oleh PT. Putra Hari Mandiri dan PT. Satria Buana Pamula Sakti disoal warga. Sebab, penandaan garis marka jalan tersebut terkesan asal-asalan dan asal jadi.
Agus, salah satu warga Desa Emplak Kecamatan Kalipucang, mengatakan, dirinya merasa aneh lantaran pekerjaan yang dilakukan rekanan tersebut garis marka jalannya semua putus-putus. Padahal, di daerah Kalipucang sepanjang jalan banyak jalan yang kondisinya menikung.
“Penandaan garis marka jalan di tikungan itu berbeda dengan kondisi jalan lurus, tidak asal buat. Garis marka ada aturannya. Ini malah jalan lurus dan jalan tikungan garisnya putus-putus. Ini berbahaya kalau tidak dibetulkan, apalagi ini jalan nasional,” katanya kepada HR Online, Selasa (25/07/2017).
Ia menjelaskan, pada garis marka jalan yang putus-putus, biasanya di jalur yang lurus atau bebas untuk menyalip. Sebab, tidak berbahaya sepanjang jarak pandang aman. Jika di tikungan garisnya itu tidak putus-putus.
“Ini rekanannya paham apa tidak sih soal arti atau tanda dari marka jalan? Bisa-bisa bahaya kalau dibiarkan begitu saja,” tegasnya kembali.
Ia berharap, kepada yang mengerjakan proyek tersebut untuk segera memperbaikinya. Sebab, akan membahayakan pengendara yang memang tahu betul soal tanda marka jalan.
Papan informasi proyek pengerjaan penaadaan marka jalan yang dipasang di Kalipucang Pangandaran. Foto: Madlani/HR
Sementara itu, Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, juga menilai yang mengerjakan proyek tersebut seperti tidak tahu aturan. Sebab, sudah sangat jelas aturan dan arti dari garis marka jalan.
“Itu yang mengerjakan sepertinya tidak tahu aturan. Padahal sangat jelas kalau di tikungan itu garisnya tidak putus menandakan dilarang menyalip. Jadi tidak sama semua,” kata Suyadi pada HR Online, selasa (25/7/2017).
Masih dikatakan Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi, jika orang yang paham dan mengerti dalam menggunakan jalan, tentu tanda yang salah itu akan sangat membahayakan. Sebab, jalur tersebut nantinya dikira jalur bebas hambatan atau bebas menyalip.
“Kalau ditikungan tidak menggunakan garis lurus yang tidak putus. Dengan begitu minimal pengguna jalan akan waspada. Tetapi kalau seperti ini sangat berbahaya. Harusnya yang mengerjakan proyek tersebut jangan asal buat. Baca dulu aturannya. Apalagi ini jalan nasional dan sangat disayangkan,” pungkas Suyadi. (Mad/R6/HR-Online)