Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pemkot Banjar akan memberikan sanksi berat kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang disinyalir tergabung dan terlibat dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Apabila terbukti ada PNS di lingkup Pemkot Banjar yang terlibat dalam organisasi tersebut, maka PNS tersebut bisa diberhentikan secara tidak terhormat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjar, Supratman kepada HR Online, Rabu (26/7/2107).
Menurutnya, sanksi pelanggaran disiplin terhadap PNS yang terbukti terlibat, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang Peraturan Disiplin PNS.
Sementara ada tidaknya PNS di Pemkot Banjar yang terlibat dalam HTI, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pendataan dan belum mendapat laporan dari setiap OPD.
“Jumlah PNS di Banjar sebanyak 2725 orang, namun hingga kini kami belum mendapat laporan adanya PNS di Banjar yang terlibat dalam HTI,” ucapnya.
Selain PNS, pihaknya pun akan meneliti dan mendata mana saja honorer yang terlibat dalam pergerakan ormas anti Pancasila ini. “Kalau PNS saja bisa dikenai sangsi disiplin berat, apalagi honorer,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Ormas, salah satu keputusan Perppu tersebut, yaitu pembubaran HTI secara badan hukum. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun akan memberikan sanksi berat kepada PNS yang terbukti terlibat organisasi HTI. (Hermanto/R5/HR-Online)