Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar, Jayadi, melakukan penandtanganan kerjasama dengan Kepala kantor Pos Pemeriksa Kota Banjar, Tatang Lasmana dan Kepala Kantor Pos Cabang Ciamis, Tubagus Arif Rahman, di ruang pertemuan kantor BPJS Kes Banjar. Foto: Nanang Supendi/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar terus melakukan upaya peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan peserta (point of service). Upaya tersebut kali ini menggandeng PT. POS Indonesia wilayah setempat, yakni kantor POS Pemeriksa Kota Banjar dan Kantor Pos Cabang Kabupaten Ciamis.
Kerjasama ditandai penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang pertemuan BPJS Kesehatan Kota Banjar, Jumat (21/07/2017) lalu, kedua belah pihak sepakat bekerjasama dalam hal penerimaan iuran, pendistribusian kartu dan penyimpanan drop box pendaftaran JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar, Jayadi, mengatakan, kerjasama atau penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT. Pos Indonesia ini dilakukan untuk memperluas jaringan pelayanan dan akses masyarakat.
“Ini upaya terobosan service of point dan penyempurnaan program. Ketersebaran PT. Pos Indonesia sampai pelosok kelurahan atau desa akan mempermudah peserta, khususnya pendistribusian kartu, pembayaran iuran dan pendaftaran JKN-KIS,” katanya kepada HR Online.
Dengan demikian, jelas dia, kini masyarakat juga dapat mendaftar kepesertaan JKN-KIS di Kantor Pos melalui mekanisme drop box yang disediakan. Sekarang pun, untuk memberikan kemudahan kartu didistribusikan ke alamat domisili peserta.
“Jika sebelumnya pendistribusian oleh Kantor Pos itu hanya KIS PBI APBN, sekarang semua jenis kepesertaan baik dari peserta mandiri maupun PNS dan sebagainya. Terpenting dan perlu diingat, alamat harus benar dan lengkap serta jangan sampai salah sasaran nantinya dalam pendistribusian,” imbuhnya.
Daftar melalui drop box, imbuhnya, lembar isian yang disediakan tidak perlu foto diri dan yang harus ditulis tidak terlalu banyak. Akan tetapi, dalam penulisan alamat harus benar dan juga pilihan kelasnya tidak boleh terlewat. Setelah mendapatkan virtual account, peserta diwajibkan melakukan pembayaran iuran pertama dan paling cepat 14 hari kartu sudah aktif.
Jayadi melanjutkan, setelah proses tersebut ditempuh, kartu akan segera dicetak dan diupayakan oleh kantor pos untuk dikirim secepatnya, yakni maksimal dua hari sudah di tangan peserta. Sementara untuk pemberlakukan pelayanan di Kantor Pos akan berlaku mulai 1 Agustus 2017 nanti.
“Berharap dengan penambahan berbagai kanal pendaftaran, ada peningkatan jumlah peserta. Kemarin sudah 50 persen, target di akhir tahun ini 70 persen dan tahun 2018 bisa capai 80 persen. Sehingga, di tahun 2019 tercapai 100 persen. Di sinilah perlu kesadaran bersama akan kewajibannya menjadi peserta JKN-KIS,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Pemeriksa Kota Banjar, Tatang Lasmana, mengatakan, terobosan perluasan pelayanan yang dilakukan BPJS Kesehatan dinilai sangat luar bisa. Sebab, dalam kerjasama ini bisa menjadi sarana untuk mempromosikan programnya masing-masing
“Semakin banyak peserta, tentunya pula bisa semakin banyak mengakses Kantor Pos dalam melakukan pembayaran iuran JKN-KIS. Mengenai penyaluran kartu, kami pun siap membantu dengan jaringan kantor pelayanan dan agen pos yang tersedia. Kantor Pos Pemeriksa Banjar miliki 17 kantor cabang dan kantor operasional di wilayah Kabupaten Ciamis dan Banjar,” ujar Tatang.
Sedangkan menurut Kepala Kantor Pos Cabang Ciamis, Tubagus Arif Rahman, kerjasama ini menjadi bagian komitmen BPJS Kesehatan untuk melayani dan memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta. “Kami menyambut baik dan siap bersama mensosialisasikan program JKN-KIS,” tukasnya. (Nanks/Koran HR)