Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pasca dana sertifikasi guru cair, para guru di wilayah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diwajibkan untuk membayar infak.
Informasi yang berhasil dihimpun Koran HR, infak tersebut diperuntukkan bagi perbaikan gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dan ironisnya, besaran infak yang wajib dibayarkan oleh para guru sudah ditentukan.
Guru yang enggan disebutkan identitasnya, ketika ditemui Koran HR, Senin (24/07/2017) lalu, mengatakan, setiap guru yang menerima tunjangan dana sertifikasi diwajibkan membayar infak sebesar Rp. 50 ribu.
“Semestinya yang namanya infak tidak ada ketentuan (besaran) seperti itu. Infak tergantung dari niat yang ingin memberi. Bila besaran atau niminal ditentukan, justru terkesan ada upaya pengkondisian,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Pendidikan dan Kebudayaan Cipaku, Hendriayan, didampingi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Amir Kismaya, menegaskan, tidak ada pungutan apapun terkait dengan dana tunjangan sertifikasi.
Disinggung soal infak, Hendriyana menegaskan bahwa hal itu sifatnya sukarela. Pihaknya tidak mempersoalkan bila sebagian guru tidak memberikan atau membayar infak. Apalagi menurut dia, infak tersebut sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari.
“Rencananya, dana yang terkumpul nanti akan digunakan untuk memperbaiki halaman gedung PGRI dan pembuatan WC,” katanya. (Dji/Koran HR)