Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran Jalaludin menilai pelaksanaan Rapat Paripurna penetapan AKD pada Senin (17/07/2017) malam lalu tidak sah dan cacat hukum. Pasalnya, dasar pelaksanaan tidak tercapai dan Bamus diundur tiga kali karena gagal quorum.
“Pada Rapim juga sudah jelas saudara Uce Hasid sebagai sekretaris dari Fraksi PKB Plus sudah diganti oleh fraksi dan bukan lagi sebagai sekretaris fraksi kenapa dianggap sah mewakili fraksi? Dan kenapa jumlah Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi yang harusnya berjumlah 20 dan yang hadir itu 10 orang. Itu tidak sah dalam pengambilan keputusan,” tegas Jalaludin kepada Koran HR, Selasa (17/07/2017) lalu.
Ia menambahkan, setengah plus satu yang menjadi jumlah minimal quorum bagi DPRD Pangandaran adalah 19 anggota. Sementara yang hadir para rapat paripurna itu ada 18 anggota. Jadi, Paripurna tersebut tidak quorum yang berimbas pada tidak sahnya segala keputusan yang dihasilkan.
“Jumlah anggota itu kan 35 orang, maka setengahnya itu 18 orang lebih setengah. Jika berdasar Undang-undang, apabila jumlah anggota 36 orang, setengah plus satunya itu 19 orang. Dan pada kenyataannya yang hadir dalam sidang hanya 18 orang. Secara hitung-hitungan secara politik itu tidak quorum. Berbeda dengan hitungan matematika bahwa 18 itu sudah lebih dari setengah,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, Rapat Bamus dari jumlah seharusnya 17 orang justru yang hadir 7 orang. Begitu pula pada Rapim dari jumlah pimpinan plus dan pimpinan fraksi harusnya 20 orang akan tetapi yang hadir justru 10 orang.
“Paripurna penetapan AKD yang digelar tidak diikuti tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar berjumlah 5 orang, PAN 8 orang dan PKB empat orang atau total yang tidak hadir 17 orang. Sementara yang mengikuti Paripurna adalah Fraksi PDI Perjuangan 8 orang, Nasdem 2 orang, PPP 5 orang dan PKS 3 orang atau berjumlah 18 orang,” jelas Jalal kembali.
Penolakan keabsahan hasil Paripurna penetapan AKD itu, lanjut Jalal, lantaran Tatib Nomor 1 tahun 2017 tentang AKD ada yang dilanggar dan itu akan diperjuangkan bukan atas dasar soal jabatan AKD, akan tetapi soal proses penegakan aturan yang telah disepakati bersama. Menurut ia, kalau sudah tidak sesuai, maka kehormatan anggota DPRD terancam dan masyarakat tidak akan percaya lagi kepada wakilnya.
“Saya akan melakukan upaya hukum baik di internal DPRD maupun melalui penegakan hukum. Sebab, nantinya persoalan ini akan menjadi preseden buruk ke depannya kalau tidak diluruskan,” jelas Jalal.
Masih dikatakan Jalal, pihaknya melalui Fraksi PKB Plus sekitar satu minggu lalu telah melakukan rotasi dan penggantian pimpinan fraksi. Sementara itu keputusan itu sudah disepakati bersama. Bahkan, kata ia, dari Nasdem saudara Ruspandi mengkonfirmasi kepada saudara Uce Hasid yang tidak hadir bahwa ada penggantian pimpinan di Fraksi PKB plus dan keduanya menerima keputusan itu.
“Penggantian dan rotasi di internal fraksi itu haknya fraksi, tidak perlu persetujuan paripurna. Asalkan rapat tersebut sesuai dengan ketentuan, bahkan resmi disaksikan oleh kesekretariatan, maka pergantian tersebut sudah sah,” pungkas Jalaludin. (Mad/R6/Koran HR)