Senin, April 21, 2025
BerandaBerita PangandaranFraksi PKB Plus Pangandaran Tolak Penetapan AKD

Fraksi PKB Plus Pangandaran Tolak Penetapan AKD

Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran Jalaludin menilai pelaksanaan Rapat Paripurna penetapan AKD pada Senin (17/07/2017) malam lalu tidak sah dan cacat hukum. Pasalnya, dasar pelaksanaan tidak tercapai dan Bamus diundur tiga kali karena gagal quorum.

“Pada Rapim juga sudah jelas saudara Uce Hasid sebagai sekretaris dari Fraksi PKB Plus sudah diganti oleh fraksi dan bukan lagi sebagai sekretaris fraksi kenapa dianggap sah mewakili fraksi? Dan kenapa jumlah Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi yang harusnya berjumlah 20 dan yang hadir itu 10 orang. Itu tidak sah dalam pengambilan keputusan,” tegas Jalaludin kepada Koran HR, Selasa (17/07/2017) lalu.

Ia menambahkan, setengah plus satu yang menjadi jumlah minimal quorum bagi DPRD Pangandaran adalah 19 anggota. Sementara yang hadir para rapat paripurna itu ada 18 anggota. Jadi, Paripurna tersebut tidak quorum yang berimbas pada tidak sahnya segala keputusan yang dihasilkan.

“Jumlah anggota itu kan 35 orang, maka setengahnya itu 18 orang lebih setengah. Jika berdasar Undang-undang, apabila jumlah anggota 36 orang, setengah plus satunya itu 19 orang. Dan pada kenyataannya yang hadir dalam sidang hanya 18 orang. Secara hitung-hitungan secara politik itu tidak quorum. Berbeda dengan hitungan matematika bahwa 18 itu sudah lebih dari setengah,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, Rapat Bamus dari jumlah seharusnya 17 orang justru yang hadir 7 orang. Begitu pula pada Rapim dari jumlah pimpinan plus dan pimpinan fraksi harusnya 20 orang akan tetapi yang hadir justru 10 orang.

“Paripurna penetapan AKD yang digelar tidak diikuti tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar berjumlah 5 orang, PAN 8 orang dan PKB empat orang atau total yang tidak hadir 17 orang. Sementara yang mengikuti Paripurna adalah Fraksi PDI Perjuangan 8 orang, Nasdem 2 orang, PPP 5 orang dan PKS 3 orang atau berjumlah 18 orang,” jelas Jalal kembali.

Penolakan keabsahan hasil Paripurna penetapan AKD itu, lanjut Jalal, lantaran Tatib Nomor 1 tahun 2017 tentang AKD ada yang dilanggar dan itu akan diperjuangkan bukan atas dasar soal jabatan AKD, akan tetapi soal proses penegakan aturan yang telah disepakati bersama. Menurut ia, kalau sudah tidak sesuai, maka kehormatan anggota DPRD terancam dan masyarakat tidak akan percaya lagi kepada wakilnya.

“Saya akan melakukan upaya hukum baik di internal DPRD maupun melalui penegakan hukum. Sebab, nantinya persoalan ini akan menjadi preseden buruk ke depannya kalau tidak diluruskan,” jelas Jalal.

Masih dikatakan Jalal, pihaknya melalui Fraksi PKB Plus sekitar satu minggu lalu telah melakukan rotasi dan penggantian pimpinan fraksi. Sementara itu  keputusan itu sudah disepakati bersama. Bahkan, kata ia, dari Nasdem saudara Ruspandi mengkonfirmasi kepada saudara Uce Hasid yang tidak hadir bahwa ada penggantian pimpinan di Fraksi PKB plus dan keduanya menerima keputusan itu.

“Penggantian dan rotasi di internal fraksi itu haknya fraksi, tidak perlu persetujuan paripurna. Asalkan rapat tersebut sesuai dengan ketentuan, bahkan resmi disaksikan oleh kesekretariatan, maka pergantian tersebut sudah sah,” pungkas Jalaludin. (Mad/R6/Koran HR)

Nubia V70 Max Tawarkan Performa Maksimal dengan Layar dan Baterai Besar

Nubia V70 Max Tawarkan Performa Maksimal dengan Layar dan Baterai Besar

Nubia telah resmi menghadirkan smartphone entry-level terbaru bernama Nubia V70 Max dan tersedia sejak Maret 2025 lalu. Varian ini berhasil melengkapi Nubia V70 Series...
BKPSDM Ciamis Tindak Lanjuti 8 PNS yang Ajukan Mutasi

BKPSDM Ciamis Tindak Lanjuti 8 PNS yang Ajukan Mutasi

harapanrakyat.com,- Sampai April 2025, ada 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan pindah tugas atau mutasi. Delapan orang peserta tersebut, terdiri dari 6 orang...
Selama Libur Lebaran, Pendapatan dari Retribusi Wisata di Ciamis Meningkat

Selama Libur Lebaran, Pendapatan dari Retribusi Wisata di Ciamis Meningkat

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan monitoring objek pajak daerah dan objek retribusi daerah selama libur dan cuti bersama Idul...
Respons Cepat Keluhan Pedagang, DKUKMP Ciamis Tambah Meja dan Kursi di Food Court Alun-Alun

Respons Cepat Keluhan Pedagang, DKUKMP Ciamis Tambah Meja dan Kursi di Food Court Alun-Alun

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis menindaklanjuti keluhan pedagang PKL di Food Court Alun-alun Ciamis mengenai kurangnya meja dan kursi bagi pengunjung....
Harapan Peternak di Kota Banjar Pasca Harga Daging Ayam Turun Drastis

Harapan Peternak di Kota Banjar Pasca Harga Daging Ayam Turun Drastis

harapanrakyat.com,- Peternak ayam broiler di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, harapkan Ade Adang adanya stabilitas harga. Hal tersebut pasca harga daging...
Amr bin Luhay, Tokoh di Balik Masuknya Penyembahan Berhala ke Mekkah

Amr bin Luhay, Tokoh di Balik Masuknya Penyembahan Berhala ke Mekkah

Sebelum penyebaran Islam oleh Nabi Muhammad SAW, masyarakat Arab di Mekkah telah terjebak dalam praktik penyembahan berhala. Namun, jauh sebelum itu, menurut catatah sejarah...