Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Asisten Daerah (Asda) 2 Setda Kabupaten Ciamis, Soekiman, mengungkapkan, Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan dalam hal pemberian upah atau gaji kepada PNS maupun honorer. Untuk urusan kepegawaian, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Urusan pengangkatan PNS atapun pemberian gaji kepada honorer memang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Seperti halnya saat mengangkat honorer kategori 1 yang segala kebijakannya diatur oleh pemerintah pusat,” tegasnya, kepada wartawan, usai menerima pengunjuk rasa dari komunitas Honorer K-2, di kantor Bupati Ciamis, Rabu (26/07/2017).
Berita Terkait: Tagih Janji Soal Insentif, Honorer K-2 Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan DPRD Ciamis
Sementara terkait tuntutan pemberian insentif kepada honorer, Soekiman mengatakan, bukan pihaknya tidak mau memperhatikan kesejahteraan honorer, tetapi untuk menganggarkan pemberian insentif dalam APBD harus ada dasar hukumnya.
“Terlebih, pemerintah sudah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) yang melarang pemerintah daerah mengangkat honorer. Kalau menurut aturan tidak diperbolehkan, lantas kami harus bagaimana,”tegasnya.
Menurut Soekiman, dalam penganggaran setiap kegiatan termasuk pemberian insentif harus ada payung hukum yang kuat. “Mengangkat honorer saja tidak boleh, apalagi kalau ditambah dengan pemberian insentif. Pastinya akan menjadi masalah hukum,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Soekiman, pihaknya sudah memberikan kebijakan untuk membantu kesejahteraan para honorer K-2 melalui pelibatan dalam kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah. “Bahkan, pelibatan honorer dalam kegiatan sudah dikuatkan dalam SK Bupati. Meski berstatus honorer, tetapi bisa dilibatkan dalam tim kegiatan dan disamakan dengan PNS mendapat honor. Mungkin hanya dengan cara itu kami bisa memberikan kesejahteraan kepada honorer,” pungkasnya. (Tantan/R2/HR-Online)