Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Sebanyak 12 orang wanita paruh baya berstatus janda terkena tipu muslihat rayuan seorang pria hidung belang asal Bekasi berinisial DH. Pasalnya, harta benda belasan janda itu dikabarkan dikuras habis sang hidung belang.
Kasus penipuan tersebut terungkap setelah salah seorang korban asal Tasikmalaya melaporkan sang hidung belang ke Mapolsek Cikoneng. Usut punya usut, korban ternyata ditinggal kabur oleh pelaku saat belanja di salah satu minimarket di wilayah Sindangkasih.
Kapolsek Cikoneng, Kompol Apriyanto, saat ditemui Koran HR, Senin (03/07/2017) lalu, menuturkan, pelaku punya modal tampang dan cakap bersilat lidah. Menurut Apriyanto, kasus tersebut terungkap ketika ada seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Tasikmalaya menjadi korban.
“Perempuan asal Tasikmalaya itu berkenalan dengan pelaku lewat jejaring sosial. Mereka kemudian bertemu di salah satu hotel. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk pergi ke Pangandaran,” katanya.
Di tengah perjalanan, kata Apriyanto, pelaku melancarkan aksinya. Korban disuruh turun untuk membeli air mineral di salah satu minimarket di wilayah Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
“Saat korban masuk ke minimarket itulah pelaku tancap gas sambil membawa lari harta benda milik korban,” katanya.
Tidak berselang lama, karena merasa ada gelagat tidak beres, kata Apriyanto, korban langsung melapor ke petugas. Petugas dengan sigap mengejar pelaku sampai ke wilayah Cihaurbeuti.
“Pada saat penangkapan, petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku. Akhirnya petugas kami berhasil menangkap pelaku di daerah Cihaurbeuti. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan dokumen berharga seperti, buku tabungan, STNK, Paspor dan KTP milik korban,” ungkapnya.
Apriyanto menegaskan, pelaku dijerat pasal 378 junto 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dari hasil pengakuan, pelaku sudah menjalankan aksi selama enam bulan dengan jumlah total korban sebanyak 12 orang janda paruh baya. (Tantan/Koran HR)